Kajian Islam

Haruskah Memperpanjang Bacaan Setelah Al-Fatihah di Rakaat Ketiga atau Keempat? Simak Penjelasannya

Haruskah memperpanjang bacaan dengan surah atau ayat Al-Qur’an setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga atau keempat?

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Youtube/Khalid Basalamah Official
Ustaz Khalid Basalamah - Haruskah Memperpanjang Bacaan Setelah Al-Fatihah di Rakaat Ketiga atau Keempat? Simak Penjelasaanya 

Syaikh Utsman adalah seorang ulama dan dai dari Kuwait.

Hukum Membaca Surah di Rakaat Ketiga dan Keempat dalam Salat, Berikut Penjelasan Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis.
 Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis. (Tangkap Layar YOUTUBE PAMTV)

Dalam penjelasannya, Syaikh Utsman mengutip sebuah hadits shahih Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari.

“Aku tidak melebihi shalatnya Rasulullah SAW atau aku tidak mengurangi shalatnya Rasulullah SAW."

"Aku panjangkan pada dua rakaat pertama (rakaat satu dan dua), dan pendekkan di dua rakaat lainnya (rakaat ketiga dan keempat), yakni aku cukupkan dengan membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat,” kata Syaikh Utsman yang mengutip hadist tersebut.

Maka, kata Syaikh Utsman pada rakaat ketiga dan keempat dalam mendirikan salat cukup membaca Al-Fatihah saja tanpa harus memperpanjangnya dengan bacaan surah Al-quran lainnya.

“Asalnya yang sunnah bahwa rakaat ketiga dan keempat shalat Asar, Isya,(Zuhur), dan rakaat ketiga shalat Magrib adalah cukup dengan membaca Al-Fatihah,” terang Syaikh Utsman.

Baca juga: Batuk Ketika Membaca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Mengulanginya? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Syaikh Utsman melanjutkan, jika membaca selain Al-Fatihah setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidaklah mengapa dan hal tersebut bukanlah suatu kesalahan.

“Tetapi ia tidak mengambil yang sunnah,” jelas Syaikh Utsman.

Sambung Syaikh Utsman, disebutkan dalam hadits Miqdad bahwa ia membacanya (tambahan surah Al-Quran) pada rakaat ketiga dan keempat, tetapi dilakukannya sekali atau dua kali.

“Adapun yang asal (sesuai ketentuan) bahwa pada rakaat ketiga atau keempat (cukup) membaca Al-Fatihah saja,” tegas Syaikh Utsman.

Penjelasan Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis sebagaimana dikutip Serambinews.com dalam tayangan Youtube PAMTV.

Imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mahzab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mahzab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

Baca juga: Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Pria Ini Dihukum Tapi Tak Hafal Pancasila, Pilih Baca Al-Fatihah

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved