Kajian Islam
Haruskah Memperpanjang Bacaan Setelah Al-Fatihah di Rakaat Ketiga atau Keempat? Simak Penjelasannya
Haruskah memperpanjang bacaan dengan surah atau ayat Al-Qur’an setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga atau keempat?
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Haruskah memperpanjang bacaan dengan surah atau ayat Al-Qur’an setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga atau keempat?
Membaca Fatihatul-Kitab atau Al-Fatihah merupakan hal yang wajib dilakukan ketika shalat.
Baik shalat sendiri maupun shalat berjamaah dengan jahr atau sirr.
Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]
Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].
Baca juga: Simak, Nama-nama Bayi Perempuan Islami Arti Wanita Cantik Penghuni Surga, 2 dan 3 Kata
Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Ditangkap, Saat Tiba di Bareskrim Penghina Agama Islam Ini Teriak Salam Sadar
Shalat merupakan ibadah yang dikerjakan oleh umat Islam yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya oleh Allah SWT dan Rasul SAW.
Mengenai bacaan-bacaan dalam shalat juga harus mengikuti ketentuan yang sesuai dengan ajaran Rasulullah dan perintah Allah SWT.
Dalam sebuah hadist, disunnahkan tidak membaca atau memperanjang bacaan setelah A-Fatihah pada rakaat ketiga atau keempat.
Mengenai hal ini, bagaimana hukum membaca surah atau Al-quran pada rakaat ketiga dan keempat dalam shalat?
Dalam tayangan Youtube Cirebonmengaji, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa tak ada anjuran membaca surah Al-quraan lainnya pada rakaat ketiga dan keempat.
“Setau saya tidak ada lagi anjuran (untuk membaca surah di rakaat ketiga dan keempat),” terang Ustaz Khalid Basalamah.
Baca juga: Imam Sudah Membaca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Simak Penjelasan UAS
Ustaz Khalid Basalamah pun mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari.
“Shalat hanya membaca surah di rakaat satu dan dua, rakaat ketiga dan keempat hanya membaca Al-Fatihah,” terangnya.
Sementara itu, Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis pun menjelaskan hal ini berdasarkan hadits Nabi.
Syaikh Utsman adalah seorang ulama dan dai dari Kuwait.

Dalam penjelasannya, Syaikh Utsman mengutip sebuah hadits shahih Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari.
“Aku tidak melebihi shalatnya Rasulullah SAW atau aku tidak mengurangi shalatnya Rasulullah SAW."
"Aku panjangkan pada dua rakaat pertama (rakaat satu dan dua), dan pendekkan di dua rakaat lainnya (rakaat ketiga dan keempat), yakni aku cukupkan dengan membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat,” kata Syaikh Utsman yang mengutip hadist tersebut.
Maka, kata Syaikh Utsman pada rakaat ketiga dan keempat dalam mendirikan salat cukup membaca Al-Fatihah saja tanpa harus memperpanjangnya dengan bacaan surah Al-quran lainnya.
“Asalnya yang sunnah bahwa rakaat ketiga dan keempat shalat Asar, Isya,(Zuhur), dan rakaat ketiga shalat Magrib adalah cukup dengan membaca Al-Fatihah,” terang Syaikh Utsman.
Baca juga: Batuk Ketika Membaca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Mengulanginya? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Syaikh Utsman melanjutkan, jika membaca selain Al-Fatihah setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidaklah mengapa dan hal tersebut bukanlah suatu kesalahan.
“Tetapi ia tidak mengambil yang sunnah,” jelas Syaikh Utsman.
Sambung Syaikh Utsman, disebutkan dalam hadits Miqdad bahwa ia membacanya (tambahan surah Al-Quran) pada rakaat ketiga dan keempat, tetapi dilakukannya sekali atau dua kali.
“Adapun yang asal (sesuai ketentuan) bahwa pada rakaat ketiga atau keempat (cukup) membaca Al-Fatihah saja,” tegas Syaikh Utsman.
Penjelasan Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis sebagaimana dikutip Serambinews.com dalam tayangan Youtube PAMTV.
Imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.
“Menurut Mahzab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.
“Yang kedua menurut Mahzab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.
Baca juga: Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Pria Ini Dihukum Tapi Tak Hafal Pancasila, Pilih Baca Al-Fatihah
UAS menyampaikan, Mahzab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan salat menjadi tidak sah apabila tidak membaca Al-Fatihah.
“Mahzab yang ketiga Maliki, kata Mahzab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:
Mahzab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.
Mahzab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.
Mahzab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (Zuhur dan Asar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.
Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mahzab yang mana?
“Saya condong ke Mahzab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” ungkap UAS.
Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mahzab Hanafi atau Mahzab Maliki.
Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Kondisi Tukang Parkir yang Ditembak Perampok Toko Emas di Medan, Korban Ingat Ciri-ciri Pelaku
Baca juga: Tes Swab PCR/Antigen untuk SKD Haruskah Dilakukan di Faskes Pemerintah? Ini Penjelasan BKN
Baca juga: Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi