Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Dana KUR Rp 41 Miliar di Jakarta
Diketahui, Hasan merupakan tersangka kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2011-2012 pada bank Jawa Timur cabang pembantu Wolter Monginsidi Ja
"Bahwa kemudian guna mempermudah transaksi keuangan dan penampungan uang yang diperoleh dari 82 Debitur KUR dimaksud digunakan rekening atas nama Ladiman Laidin dan Merliany alias Amei yang dikuasai oleh Ng Sai Ngo," ungkapnya.
Atas pengajuan KUR itu, 82 debitur fiktif yang dimaksud telah dinyatakan macet oleh pihak BPD Jatim cabang pembantu Wolter Monginsidi antara tahun 2012 sampai dengan 2013.
Total, pihak BPD Jatim dan pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp41 miliar.
Tersangka Hasan disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Gadis 20 Tahun Dirudapaksa Pria 47 Tahun, Pelaku Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit
Baca juga: Kasur Bekas di Samping Rumah Warga Peurada Banda Aceh Terbakar
Baca juga: Mulai 1 September, BPRS Mustaqim Beroperasi Secara Syariah
Tribunnews.com dengan judul Kronologi Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Dana KUR Rp 41 Miliar di Jakarta,
BACA BERITA KASUS KORUPSI LAINNYA