Luar Negeri

Undang-undang Boleh Pakai Ganja Disahkan Anggota Dewan, Tidak Ada yang Menentang

kongres Panama dengan suara bulat mengesahkan rancangan undang-undang yang mengatur penggunaan ganja bagi kepentingan medis pada Senin (30/8/2021).

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK SERAMBINEWS.COM
Daun Ganja 

Untuk penggunaan secara pribadi juga diberikan kelonggaran, asalkan digunakan benar-benar di lingkungan pribadi.

Jika melanggar, maka ada hukuman denda dan tuntutan pidana bagi pelanggar berulang.

6. Lebanon

Ganja menjadi produk terlarang sejak 1926, namun di negara itu penanaman atau budi daya ganja masih dilegalkan.

Pada April 2020, Lebanon mengeluarkan Undang-Undang yang melegalkan penanaman ganja medis dan rami.

Sementara untuk penggunaan pribadi, sebenarnya terlarang namun hukum jarang ditegakkan di sana.

7. Turki

Di Turki, siapa pun dilarang keras mengonsumsi segala jenis narkoba, termasuk ganja.

Namun penggunaan untuk keperluan medis diperbolehkan melalui persyaratan yang sangat ketat.

Baca juga: Sat Resnarkoba Ringkus Dua Petani, Miliki Ganja Seberat 259 Gram

8. Bermuda

Penggunaan ganja untuk kepentingan medis sudah dilegalkan di Bermuda sejak 2016.

Akan tetapi, sampai Juli 2018 hanya ada dua dokter di Bermuda yang memiliki lisensi untuk menentukan penggunaannya.

9. Kanada

Di negara ini penggunaan ganja untuk keperluan medis sudah dilegalkan sejak 2001, sementara untuk kepentingan rekreasional dilegalkan secara penuh pada 17 Oktober 2018.

Namun untuk keperluan kedua, diberlakukan batasan usia pengguna yang masing-masing provinsi memiliki aturan yang berbeda.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved