Luar Negeri

Undang-undang Boleh Pakai Ganja Disahkan Anggota Dewan, Tidak Ada yang Menentang

kongres Panama dengan suara bulat mengesahkan rancangan undang-undang yang mengatur penggunaan ganja bagi kepentingan medis pada Senin (30/8/2021).

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK SERAMBINEWS.COM
Daun Ganja 

2. Korea Selatan

Negeri Ginseng ini menjadi negara pertama di Asia Timur yang melegalkan ganja untuk keperluan medis.

Hal itu mereka terapkan sejak November 2018. Akan tetapi saat ini hanya ada beberapa turunan ganja yang diizinkan untuk digunakan, misalnya Sativex dan Epidiolex.

Itu pun penggunaannya hanya diizinkan pada pasien-pasien tertentu yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Untuk penggunaan rekreasi, Korea Selatan masih memberlakukan pelarangan keras, dengan menerapkan ancaman hukuman penjara atau denda berat.

3. Sri Lanka

Ganja di negara ini bisa digunakan untuk kepentingan medis secara legal.

Masyarakat maupun pihak yang membutuhkan bisa mendapatkannya di toko herbal Ayurveda.

Namun untuk kepemilikan secara pribadi yang digunakan untuk kepentingan rekreasional, sebagian besar didekriminalisasi.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Abdya Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Ganja, Ini Barang Bukti Diamankan

4. Thailand

Thailand melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis sejak 2018.

Akan tetapi kepemilikan, penanaman, atau pengangkutan ganja yang mencapai 10 kilogram di Thailand dapat berakibat penjara hingga lima tahun atau denda.

Di negara itu, ganja banyak dijual bebas terutama di kawasan yang banyak dikunjungi wisatawan.

5. Israel

Israel menjadi tempat pertama penelitian terkait ganja dilakukan. Tidak heran jika Israel memiliki program menjadikan ganja sebagai satu obat medis yang kuat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved