4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru di Indonesia, Yuk Kenali Fungsi dan Peruntukannya!

Dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, empat warna pelat nomor kendaraan yang akan berlaku di Indonesia yaitu: Warna dasar putih tulisan hitam, art

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
INSTAGRAM/@divisihumaspolri
Kenali 4 jenis warna pelat nomor kendaraan baru di Indonesia yang direncanakan berlaku mulai 2022. 

Tetapi teknologi ini masih menemui kendala, yaitu pada kamera ETLE yang kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Taslim mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka "5" menjadi "S" atau angka "1" menjadi huruf "I".

Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucap Taslim seperti dimuat Kompas.com Sabtu (14/8/2021).

Taslim juga menambahkan, mengganti warna dasar pelat untuk mendukung untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ETLE ini juga sudah diterapkan di beberapa negara.

Baca juga: Makna Tiap Warna dalam Bendera Timor Leste, Ada Sejarahnya Masing-masing

Baca juga: VIDEO Bak Sulap Pengendara Ganti Pelat Merah Jadi Hitam saat di SPBU, Kini Pelaku Terancam Pidana

Negara-negara tersebut di antaranya adalah Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat.

“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” kata Taslim.

Kapan berlaku?

Mengenai kapan pelat nomor warna putih resmi diberlakukan, disampaikan Taslim bahwa aturan tersebut direncanakan akan dilakukan secara bertahap mulai 2022.

"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," kata Taslim beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Kompas.com. 

Lebih lanjut Taslim menjelaskan, pemberlakukan aturan tersebut akan menghabiskan material lama terlebih dahulu.

Nantinya, perubahan pelat nomor menjadi putih akan berlaku secara nasional.

Akan tetapi tidak berlaku pada plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.

Proses pergantian pelat nomor

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved