4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru di Indonesia, Yuk Kenali Fungsi dan Peruntukannya!
Dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, empat warna pelat nomor kendaraan yang akan berlaku di Indonesia yaitu: Warna dasar putih tulisan hitam, art
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Dikutip dari postingan Akun Instagram @indonesiabaik.id, masyarakat yang ingin mengganti warna pelat kendaraan dari hitam jadi putih dilakukan ketika:
- Mendapatkan/membeli kendaraan baru
- Masa berlaku TNKB habis
- Melakukan perpanjangan STNK.
- Melakukan perubahan pemilik kendaraan
Taslim menambahkan, berlakunya aturan baru ini dilakukan secara alami saja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Sebab, pembaruan kebijakan ini menurut Polri tidak akan memberatkan atau membebani masyarakat.
Biaya pembuatan
Taslim dalam keterangan tertulisnya pada 12 Agustus 2021 memastikan, tidak ada perubahan yang akan terjadi.
“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” kata Taslim.
Bagi masyarakat yang ingin mengganti pelat nomor kendaraan lama ke yang baru, dapat dikenai biaya pembuatan TNKB roda dua dan tiga sebesar Rp 60.000.
Sedangkan, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih yakni sebesar Rp 100.000.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)