Berita Nagan Raya
Kasus Rudapaksa Janda, Dua Terdakwa di Nagan Raya Divonis Cambuk 135 Kali
Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukum cambuk terhadap dua pemerkosa (rudapaksa) seorang janda dalam sidang...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukum cambuk terhadap dua pemerkosa (rudapaksa) seorang janda dalam sidang penutup, Kamis (2/9/2021) petang.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukum cambuk terhadap dua pemerkosa (rudapaksa) seorang janda dalam sidang penutup, Kamis (2/9/2021) petang.
Dua terdakwa, M Yani (20 tahun) dan Roni Safrizal (30 tahun), keduanya penduduk Desa Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya masing-masing divonis cambuk sebanyak 135 kali.
Vonis hakim jauh berbeda dengan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman penjara masing-masing terdakwa 138 bulan.
Informasi diperoleh Serambinews.com, Kamis petang menjelaskan, sidang vonis digelar terbuka pembacaan vonis selesai pukul 18.30 WIB.
Sidang melalui video conference (vidcon) yakni majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari di MS Suka Makmue, sementara kedua terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini mereka ditahan.
Sidang kasus pemerkosaan itu, dipimpin Ikhram Soderi selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota.
Baca juga: Lihat Siswi SMP Diperkosa, Pria Paruh Baya Malah Minta Jatah

Sementara JPU dari Kejari Nagan Raya, Dedek Syumartha Suir.
Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi penasehat hukum (PH).
Hakim dalam putusan menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan jinayat pemerkosaan.
"Menjatuhkan hukuman uqubat cambuk masing-masing sebanyak 135 kali dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar hakim ketua.
Baca juga: 13 Tahun Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung, Dirudapaksa Sejak Gadis Hingga Bersuami, Diancam Golok
Terdakwa terima, JPU pikir-pikir
Terhadap putusan tersebut, hakim mempertanyakan kepada kedua terdakwa dan JPU.
Terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir (masa pikir-pikir selama 1 pekan).
Seperti pernah diberitakan Polres Nagan Raya bersama Polsek Darul Makmur, berhasil membekuk dua pemuda asal kabupaten setempat, Selasa (8/6/2021) malam.
Kedua pemuda tersebut terlibat kasus rudapaksa (pemerkosaan) dan pemerasan terhadap seorang janda berinisial A (22), warga sebuah desa Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.
Kedua pelaku RS (30) dan MY (20) yang keduanya warga Desa Blang Baro, Darul Makmur, Nagan Raya.
Baca juga: Modus Bisa Sembukan Penyakit, Pria Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Korban Diancam Jadi Gila
Informasi diperoleh menjelaskan, wanita A sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor dengan pria J (26) warga Darul Makmur.
Korban akan menuju Desa Karang Anyer, Darul Makmur sekira pukul 20.00 WIB guna memasang karet behel gigi.
Namun mendadak, sepeda motor mereka mogok di jalan yang sepi dan dipenuhi perpohonan sawit.
Tiba-tiba, dua pemuda yang merupakan pelaku menghampiri korban.
Kedua pemuda itu bukan malah menolong, namun pelaku langsung menarik korban ke semak-semak sekitar lokasi tersebut dan memisahnya dengan pria J yang sebelumnya pergi dengan korban.
Lalu, kedua pelaku melampiaskan nafsu bejat mereka serta menggilir korban.
Setelah puas, handphone (HP) dan barang bawaan korban ikut diambil pelaku.
Korban ditinggalkan oleh kedua pelaku yang kabur dari lokasi jalan yang sepi tersebut.
Korban berupaya meminta tolong, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Darul Makmur.
Polsek yang dipimpin kapolsek yang mendapat laporan, langsung berkoordinasi dengan Polres.
Lalu, sekitar 1 jam kemudian kedua pelaku berhasil dibekuk polisi di kawasan Alue Bilie kecamatan setempat.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka yang hari-hari bekerja swasta dibawa ke Polres Nagan Raya.(*)
Baca juga: Gadis 20 Tahun Dirudapaksa Pria 47 Tahun, Pelaku Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit