Selasa, 14 April 2026

Prof Hamid Sarong Prihatin, Lembaga Keistimewaan Aceh Berjalan Sendiri-sendiri dengan Ego

Tidak ada kolaborasi dan sinergi. Bahkan ada kesan saling menafikan di antara lembaga keistimewaan itu.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Handover
Dari kiri, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Aceh, Prof Dr H A Hamid Sarong SH MA, Kepala Baitul Mal Aceh, Prof Dr Nazaruddin, dan anggota FKUB Aceh Hasan Basri M Nur, seusai pertemuan di Kantor Baitul Mal, Aceh, di Kompleks Keistimewaan Aceh, di Banda Aceh, Kamis (2/9/2021). 

Mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry ini sangat mengharapkan adanya inisiatif dalam lembaga yang lebih tinggi untuk mengoordinir semua Lembaga keistimewaan di Aceh.

Dalam pertemuan dengan Kepala Baitul Mal Aceh, Ketua FKUB Aceh didampingi Drs Tgk H Abdullah Usman, Dr Tgk H Damanhari Masyir, Dr Taslim, A Hamid Zein SH MH dan Hasan Basri M Nur.

Sementara Prof Nazaruddin didampingi dua komesioner Baitul Mal Aceh.

Baca juga: Baitul Mal Aceh Serahkan Beasiswa Penuh untuk Anak Muallaf Rp 423 Juta

Baca juga: Gubernur Nova Iriansyah dan Dilema Majelis Adat Aceh

Gagasan Sulaiman Abda

Mantan Wakil Ketua DPR Aceh, Drs H Sulaiman Abda MSi, dalam sebuah makalah tetanggal 10 Agustus 2021, menawarkan agar Lembaga Wali Nanggroe (LWN) menjadi pemersatu semua institusi keistimewaan Aceh.

Dalam makalah berjudul “Quadru Politica: Gagasan Lembaga Wali Nanggroe sebagai Cabang Kekuasaan Ke-empat dalam Sistem Disentralisasi Asimetris di Indonesia”, Sulaiman Abda menawarkan gagasan LWN sebagai pilar tambahan dari tiga cabang kekuasaan yang telah ada.

Pilar yang sudah ada adalah sesuai konsep Trias Politica adalah kekuasan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Berikut dikutip tulisan Sulaiman Abda: “Keberadaan LWN adalah sebagai lembaga khusus yang menjadi pembeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia sekaligus lembaga pelaksana keistimewaan Aceh.”

“Merujuk pada sejarahnya, keistimewaan Aceh paling tidak tertuang dalam bidang Dinul Islam, adat-istiadat/budaya dan pendidikan”.

“Sehubungan dengan itu dan dalam upaya implementasi Qanun Aceh tentang Lembaga Wali Nanggroe, maka terdapat beberapa Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan lembaga-lembaga terkait yang mesti ditempatkan di bawah Lembaga Wali Nanggroe”. (*)

Baca juga: Baitul Mal Aceh Singkil Salurkan Rp 2,3 Miliar ZIS

Baca juga: Budidaya Kepiting Bakau Binaan Baitul Mal Aceh di Simeulue Mulai Dipanen

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved