Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu yang Terkoneksi di Aplikasi PeduliLindungi
Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus pencurian atau illegal access sertifikat vaksin yang dilakukan pelaku ke aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang terkoneksi di aplikasi PeduliLindungi.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus illegal access yang dilakukan pelaku ke aplikasi PeduliLindungi.
Sebanyak 93 data sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi sudah dijual pelaku di media sosial.
"Terjadinya illegal access atau pencurian data aplikasi pedulilindungi yang diatur dalam Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Cerita Buruh Terjebak Macet di Pos Penyekatan, Tak Masuk Kerja Akibat Takut Disuntik Vaksin
Baca juga: Berkunjung ke Aceh, Mensos Risma: Penerima Bansos tak Perlu Sertifikat Vaksin
Menurut Irjen Fadil, pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin covid-19.
Modus operandi pelaku adalah memiliki akses ke data kependudukan.
Pelaku bekerja sama dengan kawanya untuk menjual sertifikat tersebut kepada publik.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini menyebut, pelaku berinisial HH (30) yang merupakan staf di Kelurahan Kapuk Muara bertugas membuat sertifikat vaksin.
Sementara pelaku satunya lagi berinisial FH (23) sebagai marketing.
"Modus pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem Pcare yang terkoneksi pada aplikasi pedulilindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ujar dia.
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Apakah Harus Dicetak dalam Bentuk Fisik? Ini Kata Kemenkes
Baca juga: Di Perbatasan, Pendatang dari Sumut Diperiksa Ketat, Wajib Sertifikat Vaksin
Setelah dapatkan akses NIK warga, HH kemudian membuat sertifikat vaksinasi dengan memanfaatkan password dan username Pcare yang diketahuinya karena ia menjabatan sebagai petugas tata usaha kelurahan.
Selain itu, petugas juga mengamankan AN dan DI yang merupakan pembeli sertifikat vaksin.
Dari hasil pengakuan sementara, pelaku sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi pedulilindungi.
Pelaku memasarkan sertifikat vaksin palsu itu dengan harga kisaran Rp 370 ribu melalui facebook.
Petugas pun masih terus mendalami 93 sertifikat vaksin palsu yang sudah dijual oleh para pelaku.
"Tim penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar itu bisa kita tarik kembali dan bisa kita amankan," kata dia. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Pemuda 18 Tahun Cabuli Ibu Rumah Tangga Berusia 49 Tahun, Pelaku Lakukan Ini Pada Korban
Baca juga: Banyak Fitnah Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Suami Korban dan Istri Muda Depresi
Baca juga: Pertama Merumput di Liga Indonesia, Striker Persiraja Paulo Henrique Senang Bisa Cetak Gol