Berita Aceh Utara
Begini Penjelasan Sekda Terkait Ribuan Honorer di Aceh Utara tak Lagi Bekerja Sejak Juli 2021
“Kita juga sudah sampaikan ke semua kepala SPKP agar tidak membebani mereka karena kontrak sudah berakhir,” kata Sekda.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Ini dilakukan setelah adanya refocusing atas permintaan Kementerian Keuangan RI.
Selain itu, juga adanya pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.
Dalam surat yang disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK/07/2021, dana yang dialihkan untuk penanganan Covid-19, paling sedikit delapan persen dari Rp 882.657.786.000, total DAU yaitu mencapai Rp 70.612.622.880.
Ekses berakhir kontrak tenaga kontrak dan bakti murni akan berpengaruh pada kinerja tahun ini.
Baca juga: DPRK Rekomendasikan Bayar Gaji Tenaga Kontrak
Baca juga: Mulai Senin PNS di Pemerintah Aceh Bekerja dari Rumah, Termasuk juga Tenaga Kontrak
Baca juga: Honorer dan Tenaga Kontrak di RSUD dr Fauziah Bireuen yang tidak Masuk Kerja akan Dipecat
“Jumlah tenaga kontrak di Aceh Utara sebanyak 2.236 orang dan bakti murni 1.966 orang, sehingga jumlah total 4.202 orang,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin kepada Serambinews.com, Sabtu (4/8/2021).
Jumlah tersebut tersebar di sejumlah OPD yang di Aceh Utara.
Menurut Syarifuddin, honorarium yang diterima tenaga bakti murni perbulan mencapai Rp 300 ribu. Sedangkan tenaga kontrak Rp 750 ribu.
Artinya, untuk honorarium bakti murni yang harus disediakan Pemkab Aceh Utara perbulannya secara keseluruhan 589,8 juta atau pertahunnya Rp 7 miliar lebih.
Sedangkan untuk tenaga kontrak perbulannya secara keseluruhannya, Rp 1,6 miliar lebih atau pertahunnya mencapai Rp 20,1 miliar lebih.
“Yang bisa saya jelaskan, SK mereka hanya sampai Juli 2021, sesuai kemampuan daerah,” tukas Syarifuddin.(*)