Breaking News

Berita Aceh Utara

Begini Penjelasan Sekda Terkait Ribuan Honorer di Aceh Utara tak Lagi Bekerja Sejak Juli 2021 

“Kita juga sudah sampaikan ke semua kepala SPKP agar tidak membebani mereka karena kontrak sudah berakhir,” kata Sekda.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
hand over dokumen pribadi
Sekretaris Daerah Aceh Utara, H Dr A Murtala 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala menanggapi terkait kontrak kerja ribuan bakti murni dan tenaga kerja kontrak yang tersebar dalam sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Aceh Utara sudah berakhir pada Juli 2021. 

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara, Dr A Murtala kepada Serambinews.com, Sabtu (4/9/2021),  jerih untuk para honorer itu hanya dapat dianggarkan selama tujuh bulan.

Namun, kepada mereka hanya diberi kelonggaran untuk boleh tidak bekerja. 

“Kita juga sudah sampaikan ke semua kepala SPKP agar tidak membebani mereka karena kontrak sudah berakhir,” kata Sekda.

Sekda juga menyebutkan, hasil pemantauan selama ini berkurangnya tenaga kontrak dan bakti murni tidak mempengaruhi kinerja.

Karena semua SKPK diwajibkan untuk memaksimalkan tenaga kerja yang ada yaitu PNS.

Baca juga: Miris! Ribuan Honorer di Aceh Utara tak Lagi Bekerja Sejak Juli 2021, Ini Penyebabnya

Baca juga: Pegawai Honorer dan Kontrak di Gayo Lues Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Bupati

Baca juga: Guru Honorer Juga Akan Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

“Jadi sudah kita sampaikan kepada semua SKPK untuk betul-betul memberdayakan PNS yang ada,” ujar Sekda. 

Pun demikian, Sekda menyebutkan, untuk di SKPK tertentu memang pihaknya membutuhkan tenaga kerja kontrak karena pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh mereka. 

Artinya masih ada kesempatan bagi mereka untuk bekerja lagi setelah dianggarkan jerih.

“Rencana akan kita usulkan nantinya pada tahun 2022,” pungkas Dr Murtala.

Sebelumnya, ekses refocusing anggaran membuat ribuan honorer di Pemkab Aceh Utara hanya bisa dibayar jerihnya hingga Juli 2021.

Eksesnya, ribuan tenaga kontrak dan honorer tersebut tidak bisa lagi bekerja.

Baca juga: Gaji Tenaga Kontrak dan Bakti di Aceh Utara Hanya Dibayar Tujuh Bulan, Gaji Pejabat Dibayar Penuh

Baca juga: Pemerintah Aceh Lanjutkan Perpanjang Kontrak 9.499 Orang Tenaga Kontrak Non-PNS

Baca juga: Terjerat Kredit Sepmor, Tenaga Kontrak Kejari Pidie Pasok Sabu ke Rutan Sigli, Terima Upah Rp 1 Juta

Dari puluhan OPD di Aceh Utara, terbanyak tenaga kontrak dan bakti murni tersebut berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). 

Informasi yang diperoleh Serambinews.com menyebutkan, pemangkasan gaji tenaga kontrak dan bakti murni selama lima bulan yakni Agustus-Desember 2021, dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved