Berita Aceh Utara
Begini Penjelasan Sekda Terkait Ribuan Honorer di Aceh Utara tak Lagi Bekerja Sejak Juli 2021
“Kita juga sudah sampaikan ke semua kepala SPKP agar tidak membebani mereka karena kontrak sudah berakhir,” kata Sekda.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala menanggapi terkait kontrak kerja ribuan bakti murni dan tenaga kerja kontrak yang tersebar dalam sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Aceh Utara sudah berakhir pada Juli 2021.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara, Dr A Murtala kepada Serambinews.com, Sabtu (4/9/2021), jerih untuk para honorer itu hanya dapat dianggarkan selama tujuh bulan.
Namun, kepada mereka hanya diberi kelonggaran untuk boleh tidak bekerja.
“Kita juga sudah sampaikan ke semua kepala SPKP agar tidak membebani mereka karena kontrak sudah berakhir,” kata Sekda.
Sekda juga menyebutkan, hasil pemantauan selama ini berkurangnya tenaga kontrak dan bakti murni tidak mempengaruhi kinerja.
Karena semua SKPK diwajibkan untuk memaksimalkan tenaga kerja yang ada yaitu PNS.
Baca juga: Miris! Ribuan Honorer di Aceh Utara tak Lagi Bekerja Sejak Juli 2021, Ini Penyebabnya
Baca juga: Pegawai Honorer dan Kontrak di Gayo Lues Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Bupati
Baca juga: Guru Honorer Juga Akan Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syaratnya
“Jadi sudah kita sampaikan kepada semua SKPK untuk betul-betul memberdayakan PNS yang ada,” ujar Sekda.
Pun demikian, Sekda menyebutkan, untuk di SKPK tertentu memang pihaknya membutuhkan tenaga kerja kontrak karena pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh mereka.
Artinya masih ada kesempatan bagi mereka untuk bekerja lagi setelah dianggarkan jerih.
“Rencana akan kita usulkan nantinya pada tahun 2022,” pungkas Dr Murtala.
Sebelumnya, ekses refocusing anggaran membuat ribuan honorer di Pemkab Aceh Utara hanya bisa dibayar jerihnya hingga Juli 2021.
Eksesnya, ribuan tenaga kontrak dan honorer tersebut tidak bisa lagi bekerja.
Baca juga: Gaji Tenaga Kontrak dan Bakti di Aceh Utara Hanya Dibayar Tujuh Bulan, Gaji Pejabat Dibayar Penuh
Baca juga: Pemerintah Aceh Lanjutkan Perpanjang Kontrak 9.499 Orang Tenaga Kontrak Non-PNS
Baca juga: Terjerat Kredit Sepmor, Tenaga Kontrak Kejari Pidie Pasok Sabu ke Rutan Sigli, Terima Upah Rp 1 Juta
Dari puluhan OPD di Aceh Utara, terbanyak tenaga kontrak dan bakti murni tersebut berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Informasi yang diperoleh Serambinews.com menyebutkan, pemangkasan gaji tenaga kontrak dan bakti murni selama lima bulan yakni Agustus-Desember 2021, dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ini dilakukan setelah adanya refocusing atas permintaan Kementerian Keuangan RI.
Selain itu, juga adanya pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.
Dalam surat yang disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK/07/2021, dana yang dialihkan untuk penanganan Covid-19, paling sedikit delapan persen dari Rp 882.657.786.000, total DAU yaitu mencapai Rp 70.612.622.880.
Ekses berakhir kontrak tenaga kontrak dan bakti murni akan berpengaruh pada kinerja tahun ini.
Baca juga: DPRK Rekomendasikan Bayar Gaji Tenaga Kontrak
Baca juga: Mulai Senin PNS di Pemerintah Aceh Bekerja dari Rumah, Termasuk juga Tenaga Kontrak
Baca juga: Honorer dan Tenaga Kontrak di RSUD dr Fauziah Bireuen yang tidak Masuk Kerja akan Dipecat
“Jumlah tenaga kontrak di Aceh Utara sebanyak 2.236 orang dan bakti murni 1.966 orang, sehingga jumlah total 4.202 orang,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin kepada Serambinews.com, Sabtu (4/8/2021).
Jumlah tersebut tersebar di sejumlah OPD yang di Aceh Utara.
Menurut Syarifuddin, honorarium yang diterima tenaga bakti murni perbulan mencapai Rp 300 ribu. Sedangkan tenaga kontrak Rp 750 ribu.
Artinya, untuk honorarium bakti murni yang harus disediakan Pemkab Aceh Utara perbulannya secara keseluruhan 589,8 juta atau pertahunnya Rp 7 miliar lebih.
Sedangkan untuk tenaga kontrak perbulannya secara keseluruhannya, Rp 1,6 miliar lebih atau pertahunnya mencapai Rp 20,1 miliar lebih.
“Yang bisa saya jelaskan, SK mereka hanya sampai Juli 2021, sesuai kemampuan daerah,” tukas Syarifuddin.(*)