Berita Aceh Utara

Seorang Kakek di Aceh Utara Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu 

Kakek tersebut adalah SH (59), warga asal Gampong Meunasah Geulinggang, Kecamatan Lhoksukon.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Polres Aceh Utara
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus sabu-sabu diringkus Polres Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara pada Senin (6/9/2021), meringkus seorang kakek setelah transaksi sabu-sabu di kawasan Lhoksukon, Aceh Utara

Kakek tersebut adalah SH (59), warga asal Gampong Meunasah Geulinggang, Kecamatan Lhoksukon.

Belakangan, polisi meringkus satu pria lagi, SR (40), warga Gampong Matang Teungoh, Kecamatan Lhoksukon.

"Awalnya Tim Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang adanya transaksi narkoba,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, MM melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Samsul Bahri kepada Serambinews.com, Selasa (7/9/2021).

Apalagi, terang Kasat Narkoba, keberadaan tersangka sangat meresahkan masyarakat Kilometer 1 Kecamatan Lhoksukon.

Selain itu, lanjut Iptu Samsul Bahri, keduanya sudah menjadi target operasi petugas selama ini.

Baca juga: 2 Warga Iran Sewa Rumah Mewah Rp 64 Juta, Keamanan Super Ketat, Ternyata Produksi Sabu-sabu

Baca juga: Digerebek di Rumah, Oknum Mahasiswa di Langsa dan Temannya Sedang Konsumsi Sabu

Baca juga: Terungkap Alasan Coki Pardede Suntikan Narkoba Jenis Sabu Lewat Anus, Efek Rangsangan Lebih Cepat

Tersangka juga sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu

“Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Senin (6/9/2021) sekira pukul 15.30 WIB, petugas menangkap SR setelah melakukan transaksi jual beli sabu,” ujar Iptu Samsul Bahri. 

Selanjutnya, tim Opsnal melakukan penggeledahan badan kakek tersebut.

Lalu petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam saku celana dengan berat 0,34 gram, selanjutnya pelaku langsung ditangkap. 

Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui sabu-sabu tersebut dibelinya dari tersangka SH. 

Tim Opsnal lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua, tersangka SH.

Baca juga: Fakta Penangkapan Coki Pardede Konsumsi Sabu-sabu, Ini Sosok Wanita Penyuplai

Baca juga: Sidang Perkara Sabu-sabu 1,2 Ton di PN Meulaboh Dikawal 54 Personel Polres Aceh Barat

Baca juga: Satreskoba Polres Pidie Jaya Bekuk Pengedar Sabu, Ini Jumlah Paket yang Diamankan

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti (BB) 16 paket narkotika jenis sabu-sabu

Selain sabu-sabu seberat 6,88 gram, petugas juga mengamankan satu buah kotak rokok aluminium warna merah. 

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Samsul Bahri.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved