Breaking News

Luar Negeri

Dilarang Jabat Presiden 2 Periode, Rodrigo Duterte Resmi Menjadi Cawapres Filipina Untuk Pemilu 2022

Duterte menerima pinangan menjadi cawapres Filipina oleh partai penguasa saat ini, PDP-Laban pada Rabu (8/9/2021) waktu setempat.

Editor: Faisal Zamzami
Bullit Marquez
Duterte dengan senapan serbu di tangan) 

Kampanye anti-narkoba yang digagasnya telah membunuh ribuan tersangka, umumnya terduga penjahat kelas teri.

Popularitas Duterte tetap kuat meskipun pemerintah Filipina kesulitan mengendalikan pandemi COVID-19.

Infeksi dan tingkat kematian terus meningkat, sedangkan program vaksinasi berjalan lambat.

“Mereka [PDP-Laban dan Duterte] berani [mencalonkan Duterte] karena presiden tetap dipercaya meskipun penanganan pandemi ceroboh,” kata Jean Encinas-Franco, profesor muda di Universitas Filipina.

Apabila Duterte melanjutkan pencalonannya sebagai cawapres, pihak oposisi diyakini akan menjegalnya lewat pengadilan.

Namun, tuntutan seperti itu diyakini dapat dimentahkan, mengingat Mahkamah Agung Filipina cenderung mendukung kebijakan-kebijakan Duterte sebagai presiden.

Baca juga: Jelang Pilpres 2022, Rodrigo Duterte Mengaku Siap Mencalonkan Diri sebagai Wakil Presiden Filipina

Baca juga: Duterte Terenyuh, Perang Lawan Narkoba Ternyata Perang Melawan Negaranya Sendiri

Pencalonan Presiden Duterte sebagai Cawapres Filipina pada Pemilu 2022 Ditanggapi Beragam

Kesediaan Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk diusung sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan umum (pemilu) 2022 menuai beragam tanggapan.

Sebagian mendukung, dan sebagian lagi menyebutnya tak bermoral.

Gubernur Provinsi Samar Timur Ben Evardone mendukung manuver Duterte.

Menurutnya, dengan mencalonkan diri sebagai cawapres, Duterte dapat melanjutkan kebijakan-kebijakan yang sudah dia buat saat menjabat sebagai presiden.

“Kami sangat mendukung ini. Kami perlu kesinambungan untuk mencapai pembangunan terutama di kawasan kami, dan umumnya di seluruh negara ini, dan kita membutuhkan pemimpin yang tegas dan memiliki kepedulian di saat pandemi seperti ini,” ujar Evardone dilansir dari media Filipina, Inquirer, Sabtu (28/8/2021).

Hal senada juga diungkapkan anggota dewan dari Samar Utara, Paul Daza.

“Pencalonan Presiden Duterte sebagai wapres tidak dilarang oleh konstitusi. Yang dilarang adalah jika dia mencalonkan diri kembali (sebagai presiden). Tidak ada bedanya dengan seorang wali kota mencalonkan diri menjadi wakil wali kota,” tutur Daza.

“Pada akhirnya, jika para pemilih menginginkan kesinambungan, mereka punya pilihan untuk memilihnya. Jika rakyat tidak setuju, pilih yang lain. Itu demokrasi gaya Filipina,” sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved