Rabu, 22 April 2026

Jurnalisme Warga

Peradilan Adat, Solusi Penyelesaian Sengketa ala Aceh

REPORTASE ini saya angkat sebagai refleksi untuk mengingat kembali bahwa Aceh kaya dengan budaya dan adat istiadat yang dapat menciptakan kedamaian

Editor: bakri
hand over dokumen pribadi
M. ZUBAIR, S.H., M.H Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bireuen, melaporkan dari Bireuen 

Adapun bentuk putusan peradilan adat, yaitu nasihat, teguran, pernyataan maaf, sayam, diyat, denda, ganti rugi, dikucilkan oleh masyarakat gampong, dikeluarkan dari masyarakat gampong, pencabutan gelar adat, dan bentuk sanksi lainnya sesuai adat setempat. Untuk memastikan sanksi adat tersebut berjalan sesuai dengan keputusan peradilan adat, maka keluarga pelanggar adat ikut bertanggung jawab atas terlaksanannya sanksi adat yang dijatuhkan kepada anggota keluarganya.

Pola penyelesaian sengketa yang berbasis budaya hukum adat ini di samping memberi rasa keadilan dalam masyarakat juga berimplikasi untuk menguatkan otonomi gampong dan mengembalikan/ meningkatkan marwah perangkat gampong dan mukim serta lembaga-lembaga adat Aceh lainnya yang hampir tidak muncul lagi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved