Berita Banda Aceh
Angkutan Umum Barang dan Penumpang Penerima Manfaat Diskon PKB 40-70% di Aceh Capai 20.000 Unit
Jumlah itu dari 33 ribu lebih kendaraan pelat kuning atau angkutan umum yang terdaftar di Kantor Samsat seluruh Aceh
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Apresiasi kepada Gubernur Aceh atas kebijakan ini juga disampaikan, Parid, pengelola angkutan penumpang Bus Jati Rahayu Geumpung (JRG) yang diwawancarai Serambinews.com secara terpisah kemarin.
Farid menyebutkan JRG sementara ini baru mengoperasikan delapan bus besarnya dan 55 unit mini bus (hiace).
Baca juga: Gubernur Beri Keringanan Pembayaran PKB bagi Angkutan Barang dan Penumpang Umum Hingga 40 Persen
"Kalau untuk mini bus besaran PKB tahunan yang dibayar tahun lalu sekitar Rp 1,7 juta per unit dan bus besar sekitar Rp 5 – 6 juta per unit bus.
Dengan adanya pemotongan PKB tahunan ini, sangat membantu keuangan perusahaan JRG.
Artinya, penurunan pendapatan pada tahun lalu, dengan adanya pengurangan pembayaran PKB tahunan, beban pengeluaran perusahaan untuk membayar PKB jadi berkurang," ucapnya. (*)