Berita Banda Aceh

Ini Syarat Angkutan Umum Barang dan Penumpang di Aceh Dapat Diskon PKB 40-70%, Ayo Bayar di Samsat

Diskon PKB ini tepatnya untuk angkutan umum barang 40 persen dan angkutan umum penumpang 70 persen. 

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
ANTARA/RAHMAD
Warga membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Lhokseumawe, Aceh, Jumat (3/9/2021). Data UPTD Wilayah V Kota Lhokseumawe menyebutkan pada periode 1 Januari - 1 September 2021 terdapat 35.459 unit kendaraan telah melakukan pembayaran pajak atau 27 persen dari 128.698 unit total kendaraan. 

Diskon PKB ini tepatnya untuk angkutan umum barang 40 persen dan angkutan umum penumpang 70 persen.  

Laporan Herianto | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh sejak 1 Agustus 2021 hingga kini memberlakukan diskon atau pengurangan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB khusus untuk angkutan umum.

Bagi yang berkepentingan diharap segera memanfaatkan kesempatan ini dengan membayarnya di Kantor Samsat daerah masing-masing-masing se-Aceh. 

Diskon PKB ini tepatnya untuk angkutan umum barang 40 persen dan angkutan umum penumpang 70 persen.  

Kasi Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh atau BPKA, Dajwi, untuk mendapat diskon PKB tahunan itu, ada persyaratannya sebagaimana diatur Pasal 11 Pergub Nomor 26 tahun 2021.

Antara lain kendaraan angkutan umum barang dan penumpang itu berpelat kuning BL di bawah naungan perseroan terbatas atau koperasi/pengangkutan.

Kemudian wajib melampirkan foto copy dokumen pengesahan badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Angkutan Umum Barang dan Penumpang Penerima Manfaat Diskon PKB 40-70% di Aceh Capai 20.000 Unit

Selanjutnya melampirkan foto copy surat izin usaha (izin penyelenggara angkutan orang) yang telah berlaku efektif atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai  peraturan perundang undangan bagi angkutan umum orang. 

Berikutnya foto copy surat izin usaha jasa pengurusan transportasi yang telah berlaku efektif atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai peraturan perundang-undangan bagi angkutan umum barang.

Kemudian bagi perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan umum orang dan/atau barang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 pasal ini, maka dasar pengenaan PKB dan BBNKB tidak diberikan pengurangan atau dikenakan tarif bukan angkutan umum.

"Jadi pengurangan PKB tahunan untuk angkutan umum barang dan penumpang ini diberikan kepada angkutan yang bernaung di bawah perseroan terbatas/badan usaha dan koperasi.

Tentu yang perizinan usahanya juga masih berlaku efektif," jelas Dajwi. 

Kebijakan ini dilakukan Gubernur Aceh, kata Dajwi, untuk membantu perusahaan angkutan umum barang dan penumpang dalam pembayaran PKB tahunan sebagai dampak pandemi Covid-19. 

Baca juga: Organda Apresiasi Kebijakan Diskon PKB di Aceh Hingga 70% untuk Angkutan Umum Barang dan Penumpang

Kalkulasi pengurangan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved