Berita Jakarta
KPU Sesalkan Ketua KIP Aceh Barat Daya Diduga Terlibat Perjudian, Terancam Dinonaktifkan
"Kami menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Untuk penindakannya kita serahkan pada proses hukum yang berlaku," kata Ilham Saputra...
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nurul Hayati
"Kami menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Untuk penindakannya kita serahkan pada proses hukum yang berlaku," kata Ilham Saputra menjawab Serambinews.com di Jakarta, Sabtu (11/9/2021) siang.
Laporan Yarmen Dinamika l Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra SSos menyesalkan ulah oknum Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya (KIP Abdya) yang saat dipergoki aparat sedang bermain judi atau melakukan jarimah maisir dengan enam orang lainnya, Kamis (9/9/2021) sore.
"Kami menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Untuk penindakannya kita serahkan pada proses hukum yang berlaku," kata Ilham Saputra menjawab Serambinews.com di Jakarta, Sabtu (11/9/2021) siang.
Menurut Ilham, perbuatan melawan hukum seperti yang diduga dilakukan SA (49), oknum Ketua KIP Aceh Barat Daya itu dapat mencederai martabat dan kedudukannya sebagai pejabat negara yang dipercaya memimpin KIP Aceh Barat Daya.
Perbuatan tersebut, kata Ilham, juga dapat menyebabkan yang bersangkutan dijatuhi sanksi internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan Pertama PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU).
Pada Pasal 143 PKPU tersebut berlaku ketentuan bahwa:
Baca juga: Ketua KIP Kedapatan Berjudi di Kebun Sawit, Termasuk Seorang Oknum Guru
1. Jika ketua menjadi tersangka, ia dinonaktifkan sebagai ketua; dan
2. Jika anggota menjadi tersangka dan ditahan sehingga mengganggu tahapan pemilu atau pemilihan, maka diberhentikan sementara.
Jadi, lanjut Ilham, ada prasyaratnya, yakni: a) tersangka dan ditahan; b) mengganggu tahapan pemilu, barulah menurut PKPU komisioner yang bersangkutan diberhentikan sementara.
Berdasarkan Pasal 143 PKPU tersebut, ulas Ilham, dapat dimaknai bahwa apabila seorang ketua KPU atau KIP menjadi tersangka, maka ia dapat dinonaktifkan sebagai ketua.
Sebelumnya diberitakan, Tim Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan SA, oknum Ketua KIP Abdya setelah menyerahkan diri.
Komisioner KIP itu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
Baca juga: VIDEO Ketua KIP Abdya dan Guru Main Judi Poker di Kebun Sawit, Lari Saat Digerebek
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH mengatakan, penangkapan para tersangka judi joker itu terjadi di kebun sawit milik warga di kawasan Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
“Penangkapan tujuh pelaku judi atau maisir ini terjadi pada Kamis (9/9/2021) sekira Pukul 17.30 WIB,” ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH didampingi Kanit Tipiter.
Saat penggerebekan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker dan uang Rp 7.322.000, serta kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Dari tujuh orang itu, saat penggerebekan SA berhasil melarikan diri.
Ia kemudian menyerahkan diri sekira pukul 23.30 WIB.
Selain SA yang merupakan Ketua KIP Abdya, satu orang lagi yang terlibat perjudian itu adalah TN (53), berprofesi guru.
Baca juga: Ketua KIP Abdya dan Guru Main Judi Poker di Kebun Sawit, Lari Saat Digerebek, Ini Jumlah Uang Disita
Sedangkan lima orang lainnya merupakan warga biasa yang tersebar di sejumlah desa dalam Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Penyidik menjerat ketujuh tersangka pelaku dengan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman bagi penjudi atau pelaku jarimah maisir dalam qanun tersebut adalah 30 kali cambuk atau pidana penjara paling lama 30 bulan.
Jika dikonversi ke durasi tahun, 30 bulan itu setara dengan 2,5 tahun.
Terkait ancaman pidana penjara yang hanya 2,5 tahun itu, Ilham Saputra juga berkomentar dan mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ancaman pidana yang lamanya 2,5 tahun itu masih di bawah lima tahun.
Baca juga: DKPP Berhentikan Tetap Ketua KIP Aceh Tengah
Jadi, belum memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Pasal 39 UU Pemilu.
Selain itu, kata Ilham, di Aceh pelanggar jarimah maisir biasanya divonis dengan hukuman cambuk, jarang yang dihukum dengan dipidana penjara.
Sedangkan pada Pasal 39 UU Pemilu diatur bahwa anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dapat diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. menjadi terdakwa dalam tindak pidana pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (3) undang-undang ini.
Adapun Pasal 38 ayat (3) tersebut berbunyi dalam hal rapat pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/ kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
Namun, Ilham mengingatkan bahwa anggota KPU/KIP yang akan diberhentikan mempunyai hak membela diri di hadapan DKPP sebagaimana diatur pada Pasal 38 ayat (2) UU Pemilu. (*)
Baca juga: Diadukan ke DKPP Karena Hentikan Tahapan Pilkada, Ketua KIP Aceh: Ini Perintah Undang-Undang