Berita Aceh Singkil
Tiga Napi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabur Saat Berkebun, Ketahuan Saat Penghitungan
Diperkirakan para napi yang terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur itu kabur pada Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sebanyak tiga narapidana (napi) Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, kabur dari rutan tersebut.
Diperkirakan para napi yang terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur itu kabur pada Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tiga napi yang kabur masing-masing adalah, Agus Januari Anto (33), warga Singkohor, Kecamatan Singkohor. Kemudian, Sukardi (50), penduduk Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah.
Terakhir yaitu adalah Ludin (37), warga Pandan Sari, Kecamatan Simpang Kanan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (12/9/2021), ketiganya diketahui hilang ketika petugas piket jaga yang hendak aplusan terlebih dahulu menghitung jumlah napi.
Saat dihitung, diketahui jumlah napi dari total 158 orang, hanya ada 155orang.
Baca juga: Polisi dan Tentara Buru Napi Kabur, Fotonya Disebar ke Gampong
Baca juga: Dandim Kerahkan 25 Anggota TNI Sisir Napi Kabur dari Lapas Kelas IIB Blangpidie
Baca juga: Polisi Buru Napi Kabur, Pihak Lapas Lakukan Pendekatan dengan Keluarga Fauzan
Tiga orang lagi ternyata tidak diketahui keberadaannya.
Mengetahui hal itu, petugas Rutan Kelas IIB Singkil langsung melakukan penyisiran. Diketahui tembok sebelah kiri rutan sudah berlubang di bagian pondasi.
Lubang berdiameter kira-kira 70 centimeter itulah yang diperkirakan jadi jalan pelarian bagi ketiga napi tersebut.
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil, Azwir saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (12/9/2021), melalui pesan WhatsApp belum menjawab.
Sementara itu, informasi lain menyebutkan, tiga napi yang kabur itu terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Merekamenjalani hukuman bervariasi, ada yang 12 tahun, 10 tahun, dan delapan tahun.
Baca juga: Petugas Kembali Gerebek Kamar Hunian Napi Rutan Banda Aceh, Barang-barang Dilarang Ini Disita
Baca juga: Tiga Napi LP Lhokseumawe Bebas Bersyarat
Baca juga: Polisi Bantah Kebakaran Lapas Tangerang Dipicu Bentrokan Geng Napi Narkoba, Korban Meninggal Jadi 44
Selama menjalani hukuman, ketiga napi pada siang hari mendapat pembinaan berkebun di areal Kompleks Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil.
Sementara pada malam harinya, ketiga napi tersebut kembali masuk ke sel.