Oknum Polisi yang Peras PSK Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kini Terancam Dipecat

Namun sebelum disidang, korban rencananya akan dipanggil Propam untuk dimintai keterangan lebih lanjut atau tambahan.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM - Kasus seorang oknum polisi yang memeras seorang PSK di Bali terus berlanjut.

Kasus ini diketahui menjerat seorang anggota Polda Bali berinisial Briptu RCEN.

Sedangkan korbannya seorang wanita MIS (21).

Briptu RCEN terbukti melakukan pemerasan terhadap korban.

Pelaku kini sudah divonis 2,5 tahun penjara.

Selain itu, nasib lain yang mengancam pelaku adalah dipecat dari institusi Polri.

Berdasarkan informasi sumber di lapangan, Minggu 12 September 2021 menyebut, kepolisian Bidang Propam Polda Bali segera adakan sidang kode etik.

Namun sebelum disidang, korban rencananya akan dipanggil Propam untuk dimintai keterangan lebih lanjut atau tambahan.

"Setelah divonis, denger-denger dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik. Sebab dipidana setahun saja bisa di pecat, apalagi 2,5 tahun," ujar sumber.

"Kemungkinan besar oknum tersebut akan dipecat," tegas sumber.

Terkait kebenaran informasi ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi belum memberikan keterangan.

Baca juga: Oknum Polisi di Sampang Terancam Penjara 3 Tahun, Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Keluarga

Baca juga: FAKTA Oknum Polisi Mengamuk di RS Bawa Senjata, Pecahkan Kaca Sebut Mertuanya Meninggal Dicovidkan

Pengakuan MIS

Terpisah, MIS wanita yang mendapat ancaman dari anggota kepolisian tersebut sudah pernah diperiksa Propam Polda Bali.

Ia mengatakan, beberapa hari lalu ia dipanggil oleh pihak penyidik Propam.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan MIS guna melengkapi berkas.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved