Opini

Pluralistik Partai; Perspektif Islam

Syariat Islam tidak pernah melarang adanya partai lebih dari satu, walaupun konsep multipartai

Editor: hasyim
zoom-inlihat foto Pluralistik Partai; Perspektif Islam
FOTO IST
Dr. Munawar A. Djalil, MA Pegiat Dakwah dan PNS Pemerintah Aceh, Tinggal di Cot Masjid, Banda Aceh

Oleh. Dr. Munawar A. Djalil, MA

Pegiat Dakwah dan PNS Pemerintah Aceh, Tinggal di Cot Masjid, Banda Aceh

Syariat Islam tidak pernah melarang adanya partai lebih dari satu, walaupun konsep multipartai terkadang mengakibatkan timbulnya perpecahan dan perselisihan di antara umat.

Itulah pendapat segelintir pemikir Islam di antaranya Imam Hasan Al-Bana yang pernah mengatakan “tidak ada partai dalam Islam”. Pendapat ini telah dijadikan hujjah oleh sebagian orang untuk menolak konsep multi partai.

Syahdan, pada zaman sekarang pluralitik partai menjadi keperluan politik yang utama bagi masyarakat. Sebab konsep ini bisa melindungi masyarakat dari dominasi mutlak seorang pemimpin atau satu partai saja. Fakta sejarah serta realita kehidupan membuktikan bahwa masyarakat yang dinominasi oleh suatu kekuatan akan kehilangan keberaniannya untuk mengatakan “tidak” atau “mengapa”.

Namun syariat Islam meletakkan dua syarat untuk konsep pluralistik partai. Pertama, setiap partai mesti mengakui akidah dan syariat Islam dan tidak memusuhi atau mengingkarinya. Tidak mengapa jika mereka memiliki pendapat-pendapat “ijtihadiah” yang khusus, selagi pendapat tersebut selaras dengan kaedah dan asas ilmu yang disahkan oleh Islam.

Kedua, tidak boleh ada satu partai pun yang berjuang atas nama pihak yang memusuhi Islam, apapun nama dan statusnya. Maka tidak boleh mendirikan partai yang bertujuan mengembangkan kemusyrikan dan atheisme. Terlebih lagi partai yang sengaja untuk mengecam dan merendahkan kemuliaan Islam.

Pluralistik partai dalam politik serupa dengan pluralistik mazhab dalam figh. Mazhab figh merupakan satu aliran pemikiran yang memiliki prinsip-prinsip khusus dalam memahami syariah dan manarik kesimpulan hukum daripadanya. Para pengikut mazhab pula merupakan murid-murid dalam aliran tersebut yang meyakini bahwa mazhab yang mereka ikuti lebih hampir kepeda kebenaran dan lebih lurus dibandingkan mazhab-mazhab lain.

Oleh karena itu mereka menjadi pendukung kepada mazhab tersebut. Dukungan mereka kepada satu mazhab tidak membaut mereka berpendapat bahwa mazhab yang lain itu salah.

Demikian juga partai ia merupakan satu mazhab dalam politik yang memiliki falsafah, prinsip dan manhaj tersendiri berdasarkan pemahaman mereka terhadap Islam. Anggota dalam satu partai serupa dengan para pengikut dalam satu mazhab figh. Mereka sama-sama memberikan dukungan kepada golongan yang lebih benar dan lebih banyak dipilih menurut penilaian mereka.

Di antara kekeliruan yang muncul dalam kontek ini adalah prinsip pluralistik partai bertentangan dengan konsep persatuan yang diwajibkan oleh Islam. Mereka juga mengatakan bahwa perselisihan dan perpecahan merupakan saudara kepada kekufuran dan kejahilan. Pluralistik partai tidak bermakna perpecahan dan perbedaan pendapat juga bukan merupakan masalah yang harus dibenci.

Para sahabat sendiri sering berbeda pendapat dalam berbagai masalah furu’iyah, bahkan mereka juga pernah berselisih pendapat pada zaman Nabi SAW seperti perselisihan pendapat mengenai shalat Asar dalam perjalanan mereka ke Bani Quraizah.  Rasullullah tidak pernah mengecam salah satu daripada pendapat kedua kelompok tersebut.

Sebagian pendapat menganggap perbedaan pendapat seperti itu sebagai rahmat, satu atsar daripada sahabat mengatakan “perbedaan pendapat di kalangan umat Nabi Muhammad adalah rahmat”.

Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar Bin Abdul Azis tidak suka jika para sahabat tidak pernah berbeda pendapat. Sebab perbedaan pendapat di kalangan mereka telah membuka peluang kepada perluasaan pemahaman agama. Sebagian ulama berpendapat bahwa perbedaan yang mendatangkan rahmat itu ialah perbedaan dalam ilmu pengetahuan.

Berbagai macam disiplin ilmu yang dikuasai manusia bisa mengisi kekosongan dan memenuhi berbagai keperluan masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved