Opini

Pluralistik Partai; Perspektif Islam

Syariat Islam tidak pernah melarang adanya partai lebih dari satu, walaupun konsep multipartai

Editor: hasyim
FOTO IST
Dr. Munawar A. Djalil, MA Pegiat Dakwah dan PNS Pemerintah Aceh, Tinggal di Cot Masjid, Banda Aceh 

Alquran sendiri menganggap perbedaan bahasa dan warna kulit sebagai salah satu daripada tanda kebesaran Allah dalam ciptaannya. Dalam Surat Ar-rum ayat 22 Allah berfirman:“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaannya ialah menciptakan langit dan bumi dan perbedaan di antara bahasa serta warna kulit kamu semua. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang yang mengetahui.”

Setiap perbedaan tidak senantiasa bermakna kejahatan, namun kita mesti memisahkan dua bentuk perbedaan: Perbedaan yang bersifat pluralistik dan perbedaan yang menimbulkan perselisihan. Dalam kontek lain bahwa selama ini telah banyak muncul berbagai jamaah yang bekerja untuk Islam merupakan satu hal yang biasa dan wajar. Sebab manusia memiliki tujuan, kaedah, pemahaman serta kepercayaan antara satu sama lain yang berbeda-beda.

Tetapi perbedaan itu hendaklah merupakan perbedaan untuk tujuan yang satu bukan perbedaan yang bersifat pertentangan.

Di samping itu ada lagi pendapat bahwa pluralistik partai merupakan konsep yang diimpor dari barat. Dalam Islam ada sebuah konsep bahwa sebagai Muslim kita dilarang meniru-niru konsep orang lain, sebab itu bisa menghilangkan identitas kita sendiri.  Rasullullah bersabda: “Barang siapa yang menyerupai satu kaum maka dia tergolong ke dalamnya.”

Sebagai Muslim kita wajib memiliki kemerdekaan pemikiran dan politik sendiri, tidak pantas kita mengikuti seluruh gaya dan tradisi orang lain dalam setiap segi kehidupan. Kita dilarang untuk mengikuti orang lain secara membabi buta dan berjalan mengekori mereka, meskipun mereka masuk ke jurang sekalipun.

Dalam satu Hadist Sahih disebutkan bahwa larangan menyerupai golongan nonmuslim dimaksudkan larangan untuk meniru-niru sesuatu yang mempunyai ciri-ciri kegamaan, seperti memakai kalung salib bagi orang Kristen, tali pinggang Zunnar bagi orang Majusi, dan lain-lain.

Adapun mengambil secuil ajaran di luar daripada ciri-ciri tersebut yang berguna bagi mengembangkan kesejahteraan kehidupan adalah sesuatu yang wajar dan tidak mendatangkan dosa ke atas orang yang melakukannya.

Setiap hikmah merupakan harta orang muslim yang hilang. Di manapun ia ditemukan, orang muslimlah yang paling berhak untuk menggunakannya. Rasullullah SAW pernah menggali parit (khandaq) di sekeliling Kota Madinah. Ia merupakan taktik perang bangsa Parsi yang merupakan ide Salman Al-Farisi waktu itu.

Orang Arab tidak pernah mengenalnya sebelum itu. Demikian pula Rasullullah menggunakan cincin sebagai alat untuk mencap surat-surat baginda kepada para raja. Umar Bin Kkattab pula memanfaatkan sistem pajak yang diambilnya daripada peradaban nonmuslim.  Begitu pula dengan Muawiyah menciptakan sistem pos mengantar surat yang ditirunya dari sistem bangsa lain.

Atas dasar ini, maka kaum Muslim bisa mengambil konsep pluralistik partai dari barat dengan dua syarat: Pertama, konsep tersebut benar-benar berguna bagi kemashlahatan dan tidak membahayakan. Kalaupun terdapat sedikit kekurangan dalam konsep tersebut maka kita harus memastikan akan manfaat yang terkandung di dalamnya lebih besar.

Kebijaksanaan Syariat Islam dalam hal ini ialah mengambil sesuatu yang lebih banyak mendatangkan manfaat serta meninggalkan hal-hal yang menimbulkan kerusakan.

Kedua, konsep yang kita ambil dari luar Islam harus kita luruskan terlebih dahulu sehingga selaras dengan nila-nilai agama, hukum syariah serta adat dan tradisi kita.

Oleh karena itu, konsep pluralistik partai sangat dibenarkan dalam Islam. Islam hanya melarang perbedaan yang melahirkan permusuhan di kalangan umat. Islam mempunyai satu cita-cita bersama dalam kemajemukan partai yaitu Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar. Allahu ‘alam Bisshawab. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved