Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang hingga Lecehkan Gadis Remaja, Pelaku Warga Kampung Aceh

"Pelaku diamankan di Kampung Aceh, sekadar informasi, setiap melakukan kejahatan dia menggunakan sabu-sabu," katanya, dilansir Tribun Batam.

Editor: Faisal Zamzami
Via Tribunnews
Unit Reskrim Polsek Nongsa Batam berhasil meringkus tersangka L (39) di Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam, Sabtu (11/9/2021) lalu. 

SERAMBINEWS.COM -- Seorang pria bernama Lanuhudi alias Udin (39) harus berurusan dengan polisi.

Warga Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam, Riau itu diamankan setelah dilaporkan oleh tiga korbannya.

Tiga laporan itu diterima Polsek Nongsa dalam rentang waktu satu bulan.

Laporan pertama kasus rudapaksa, laporan kedua kasus pelecehan anak di bawah umur, dan laporan ketiga kasus pencurian dengan pemberatan.

Diduga sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu menggunakan narkoba.

Demikian disampaikan Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (13/9/2021).

"Pelaku diamankan di Kampung Aceh, sekadar informasi, setiap melakukan kejahatan dia menggunakan sabu-sabu," katanya, dilansir Tribun Batam.

Diketahui, korban merupakan seorang duda yang tidak bekerja.

Kronologi kejadian

Korban pertama aksi kejahatan Udin adalah seorang ibu rumah tangga berinisial YI, warga Kampung Melayu Batubesar.

YI dirudapaksa oleh pelaku saat suaminya sedang tak berada di rumah.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Tak puas dengan aksi pertama, Udin kembali melancarkan aksinya ke warga Batubesar lainnya.

Kali ini terhadap remaja berinsial SF (17), yang tinggal di Perumahan Family Dream.

Ia mencungkil jendela rumah korban dan membangunkan SF yang saat itu tengah tertidur.

Baca juga: Siswi SMP Buang Jasad Bayi di Sumur, Ternyata Korban Rudapaksa Kakek 60 Tahun 

Baca juga: Ayah di Subulussalam Rudapaksa Anak Kandung Sudah Berlangsung 2 Tahun, Ternyata Ancam Putrinya

Sama dengan aksi pertama, pelaku kembali mengancam korban menggunakan senjata tajam.

"Kejadian ini terjadi tanggal 7 September pukul 05.10 WIB," ucap Yudi.

Tak hanya itu, pelaku sebelumnya juga sempat melakukan pencurian dengan pemeberatan.

Pencurian itu dilakukan pelaku pada 4 September 2021 sekira pukul 04.30 WIB.

Udin menggasak empat unit telepon seluluer milik korban berinisial EF (38).

Pilih korban secara acak

Mengutip dari Tribun Batam, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan Rida mengatakan, dari keterangan sementara pelaku kepada polisi, aksinya dilakukan secara spontan.

Pelaku memilih korbannya secara acak.

Begitu ada kesempatan, Udin langsung melancarkan aksinya.

"Pelaku memilih secara acak, lihat kondisi rumah saat itu," kata Sofyan.

Saat ditangkap, pelaku 'dihadiahi' timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju, celana dalam, bra, daster, pisau, selimut, dan empat unit ponsel.

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI darurat tentang senjata tajam.

Kemudian, Pasal 365 KUHP Ayat 2 juncto Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76 E tentang Perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2003.

Lalu, Pasal 363 KUHP Ayat 1. Pelaku terancam 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga: Remaja Lam Asan Darussalam Hilang Terseret Arus di Pantai Penyu Leupung, Begini Kronologisnya

Baca juga: Pria 47 Tahun Tewas Dikeroyok Empat Orang, Pelaku Balas Dendam Kematian Kakaknya

Baca juga: Kapolres dan Kajari Pantau Pelaksanaan Sosialisasi PPKM Level 3 Covid-19 di Aceh Selatan

 Tribunnews.com dengan judul Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang dan Lecehkan Remaja, Beraksi setelah Konsumsi Narkoba

BACA BERITA RUDAPAKSA LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved