Berita Aceh Barat
Mucikari dan Empat Wanita Kasus Prostitusi Dilepas, Kasatpol PP Aceh Barat: Tak Cukup Alat Bukti
Pengembalian para wanita dan satu orang pria sebagai petugas resepsionis di tempat penginapan itu karena tidak memenuhi unsur dalam kasus prostitusi.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Empat wanita bersama satu petugas resepsionis oleh Satpol PP dan WH Aceh Barat bersama warga di salah satu wisma ilegal di kawasan Jalan Gajah Mada Meulaboh, telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Sebelumnya, kelima orang yang diamankan itu diduga sebagai pelaku prostitusi yang ditangkap pada Minggu (12/9/2021) dini hari.
Pengembalian para wanita dan satu orang pria sebagai petugas resepsionis di tempat penginapan itu karena tidak memenuhi unsur dalam kasus prostitusi.
Pasalnya, saat itu petugas gagal menangkap pasangan dari empat orang wanita tersebut karena telah duluan melarikan diri.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra kepada Serambinews.com, Selasa (14/9/2021), mengatakan, kelima orang yang diduga sebagai pelaku prostitusi itu tidak memenuhi unsur untuk lanjut kepada proses hukum.
Terkait masalah tersebut, akhirnya mereka dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama nantinya.
Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Barat Limpah Pasangan Prostitusi dan 2 Mucikari Penjaga Wisma, Tarif Rp 2 Juta
Baca juga: VIDEO - Diduga Terlibat Praktek Prostitusi, Aparat Segel Salah Satu Wisma di Meulaboh Aceh Barat
Baca juga: Wisma Tempat Pelaku Prostitusi di Meulaboh tak Kantongi Izin
Untuk diketahui, empat wanita yang ditangkap oleh Satpol PP dan WH dalam kasus dugaan prostitusi di sebuah penginapan di Jalan Gajah Mada Meulaboh tersebut masing-masing YM (23), dan Ang (24), warga Johan Pahlawan.
Berikutnya, JN (30), warga Johan Pahlawan, Mr (25) dari Tadu Raya, Nagan Raya, serta An (24), warga Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Sementara penyedia fasilitas untuk para wanita malam tersebut atan nama AS (25), warga Kecamatan Johan Pahlawan.
Ia menegaskan, menyangkut dengan wisma yang tidak mengantongi izin tersebut wajib untuk ditutup.
Sebab di wisma tersebut sebelumnya kasus pelanggaran syariat Islam pernah ditemukan beberapa kali di sana.
"Setelah kita melakukan koordinasi dengan pihak perizinan, Wisma Montella tidak mengantongi izin yang selama ini beroperasi sebagai tempat usaha penginapan," jelasnya.
Baca juga: Bupati Perintahkan Tutup Tempat Penginapan, Terkait Kasus Prostitusi
Baca juga: Wisma Permata Ibunda Disegel Atas Dugaan Prostitusi, Pemilik Dukung, Akui tak Tahu Pekerja Pasok PSK
Baca juga: Bupati Aceh Barat Marahi Pelaku Prostitusi di Meulaboh, Perintah Satpol PP Tutup Tempat Penginapan
Menyangkut dengan tempat penginapan itu akan segera dilakukan penyegelan dan penutupan, dan tidak boleh lagi melakukan aktivitas sebagai tempat penginapan.(*)