Berita Banda Aceh
Polemik APBA-P 2021, Fraksi PNA: Nama Kaum Duafa Dikorbankan
"Pertanyaannya ada nggak anggota dewan itu mengusulkan rumah duafa di APBA 2021? Kalau tidak ada, berarti cuma alasan dia agar kepentingan pribadi dia
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Pertanyaannya ada nggak anggota dewan itu mengusulkan rumah duafa di APBA 2021? Kalau tidak ada, berarti cuma alasan dia agar kepentingan pribadi dia terakomodir, sementara nama kaum duafa yang dikorbankan,” ujar Tiyong.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) DPRA juga tidak sepakat, dengan APBA-Perubahan tahun 2021.
Ketua Fraksi PNA, Safrizal Gam-gam menyampaikan alasan pihaknya menolak adanya APBA-P tahun 2021, karena pemerintah Aceh tidak melakukan tahapan penganggaran sesuai dengan aturan.
“Masih ada masalah,” kata Gam-gam kepada Serambinews.com, Selasa (14/9/2021).
Anggota Fraksi PNA, Samsul Bahri ben Amiren alias Tiyong yang dihubungi Serambinews.com kembali mempertegas bahwa pihaknya tidak sepakat dengan APBA-P.
“Fraksi PNA tetap mengacu pada PP 12 tahun 2019 dan tidak mungkin kami sepakat dengan APBA Perubahan, apapun alasan politiknya,” katanya.
Dalam Pasal 179 ayat 3 PP 12 tahun 2019 disebutkan bahwa "Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya".
Baca juga: Polemik APBA-P 2021, Fraksi PPP DPRA Sebut Tidak Mungkin Lagi Dibahas
"Sementara pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun 2020 tidak ditetapkan dengan Perda atau qanun, melainkan dengan pergub," sebut Tiyong.
Menurut Tiyong, waktu pembahasan APBA-P juga sudah lewat.
Seharusnya, Pemerintah Aceh sudah memasukkan rancangan perubahan KUA PPAS ke DPRA paling telat minggu pertama Bulan Agustus.
"Sampai batas akhir waktu yang di ataur dalam PP 12 tahun 2019, kami belum menerima rancangan perubahan KUA dan PPAS. Apa yang kita disepakati, sedangkan jadwal pembahasan KUA dan PPAS perubahan belum ada sama sekali," ungkap Tiyong.
Selain itu, tambahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang mengawal dan memantau proses perencanaan dan penganggaran APBA-P tahun 2021.
KPK akan mengambil langkah-langkah kongkrit, jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggara peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Wakil Ketua DPRA, Dalimi: yang Menerima Lebih Banyak, Seharusnya APBA-P Bisa Jalan
Hal itu sesuai dengan isi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tertanggal 30 Maret 2021.