Breaking News

Oknum Guru Honorer Nekat Cabuli Putri Kandung Usia 7 Tahun, Alasan Sudah 2 Tahun Tak Dilayani Istri

Perbuatan ES terbongkar setelah pada awal September 2021, korban mengeluh sakit di bagian kemaluan.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Polres Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho bersama Tersangka ES di Polres Sukoharjo, Kamis (16/9/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang guru honorer nekat mencabuli anak kandungnya.

Selama ini korban dan pelaku kerap tidur bersama.

Pelaku mengaku, hal ini dilakukan lantaran dirinya sudah 2 tahun tak dilayani sang istri.

Guru honorer asal Klaten, ES (34), tega mencabuli putri kandungnya sendiri, FA (7).

Perbuatan ES terbongkar setelah pada awal September 2021, korban mengeluh sakit di bagian kemaluan.

Tak hanya sakit, bagian sensitif korban bahkan sampai mengeluarkan darah.

Mengutip Tribun Solo, ibu dan nenek korban akhirnya membawa FA berobat ke rumah sakit.

Setelah diperiksa, ditemukan sperma pada celana dalam korban.

Dari situlah aksi bejat pelaku terbongkar.

Dijelaskan Kapoles Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, korban dan pelaku kerap tidur bersama.

"Korban sering tidur bersama dengan tersangka yakni bapak kandung korban," ungkapnya, Kamis (16/9/2021).

Pelaku yang merupakan warga Desa Ketandan, Kabupaten Klaten tersebut mengaku awalnya hanya bermimpi.

Saat melakukan pencabulan, ES sedang tidur bersama korban.

"Saya mimpi lagi berhubungan dengan istri saya, tapi ternyata disamping ada anak saya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Istri Merantau ke Malaysia, Pria di Aceh Tamiang Ini Cabuli Anak Tiri yang Masih SD

Baca juga: Seorang Pemuda di Abdya Dianiaya, Teman Wanitanya Dicabuli, Pelaku 2 Pria, 1 Ditangkap Polres, 1 DPO

Menurut pengakuan pelaku, ia nekat menyetubuhi korban setelah sang istri menolak diajak berhubungan badan.

ES mengaku sudah tidak dilayani istrinya sejak 2 tahun lalu.

"Semenjak istri sudah PNS, sekitar dua tahun lalu istri saya enggak mau tidur dengan saya,” katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali beraksi.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga korban telah dicabuli berulang kali.

Sementara itu, dari penyelidikan polisi, ES dan istrinya telah berpisah ranjang namun masih dalam satu rumah yang sama.

Kini pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ES terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Saat ini korban dalam pendampingan psikolog dari Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo, untuk memulihkan psikologi korban.

Kapolres Sukoharjo menambahkan, saat ini angka kasus pencabulan anak di Sukoharjo sejak Januari 2021, telah mencapai 13 kaskus dengan korban dan tersangka dari berbagai latarbelakang.

Baca juga: Utusan PBB Bertemu Menteri Dalam Negeri Afghanistan, Buronan AS Berbandrol Rp 142 Miliar

Baca juga: Taliban Sita Uang Tunai Rp 177 Miliar dari Mantan Pejabat, Berupaya Atasi Kekurangan Dana

Baca juga: Uang Bertumpuk-tumpuk Dipamerkan Sepanjang 5 Meter, Polisi Sita Rp 531 Miliar di Kasus Obat Ilegal

TribunSolo.com dengan judul Guru Honorer Tega Cabuli Anak Kandung di Sukoharjo, Korban Mengeluh Sakit

BACA BERITA PENCABULAN LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved