Gara-gara Uang Rp 50 Ribu, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

Dia mencabut pengaduan terhadap kasus anaknya di kepolisian karena menganiaya dirinya.

Editor: Imran Thayib
ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Seorang anak pelaku kasus penganiayaan meminta maaf dengan bersujud di kaki ibu kandungnya dan disaksikan oleh Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Achmad Riedwan Prevoost di Mapolsek Pasar Kliwon Solo, Senin (20/9/2021). 

SERAMBINEWS,SOLO.COM - Polres Kota Surakarta memeriksa seorang anak yang tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya di Kelurahan Mojo Kecamatan Pasar Kliwon Solo, di Jawa Tengah.

Pelaku kasus penganiayaan ringan terhadap ibu kandungnya sendiri tersebut berinisial Mhj (21).

“Kini, pekaku sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Polsek Pasar Kliwon, AKP Achmad Riedwan Prevoost di Mapolsek Pasar Kliwon Solo, Senin (20/9/2021).

Namun, kata Kapolsek, pihak ibu korban berinisial Mr (49), warga Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo, telah mencabut aduan ke polisi agar anaknya yang melakukan penganiayaan tidak diproses hukum.

Korban menginginkan agar anaknya sadar dan bisa membantu ibunya.

Pihaknya kemudian melakukan mediasi dengan mempertemukan antara korban Mr dengan pelaku atau anak kandungnya.

"Kami melakukan mediasi restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara dengan kekeluargaan," kata Kapolsek.

Baca juga: Harta Kaharudin Ongko Berkurang Rp 110 Miliar, Satgas BLBI Mulai Sita Uangnya untuk Negara

Baca juga: Momen Haru Pertemuan Ibu dan Anak Setelah Sekian Lama Terpisah, Menyamar Pakai Boneka Hadiri Ultah

Baca juga: Ayah Rudapaksa Dua Putri Kandung Sejak SD, Terungkap Setelah Korban Menikah

Baca juga: VIRAL! Istri yang Hamil, Suami yang Mual dan Muntah-muntah sampai tak Sanggup Lagi Kemudikan Mobil

Pada mediasi mempertemukan antara korban dengan pelaku untuk meminta maaf atas kesalahan kepada korban yang merupakan ibu kandung sendiri.

Pihaknya juga minta pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya.

"Kami dalam hal ini, menghargai permintaan korban yang ingin anaknya tidak diproses hukum ditahan karena kasus penganiayaan. Jika pelaku masih mengulangi perbuatannya, dia akan diproses melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolsek.

Pihaknya sifatnya fleksibel dengan mengedepankan mediasi untuk penyelesaian hukum secara kekeluargaan, mempertemukan antara korban dengan pelaku karena masih satu keluarga.

Kapolsek mengatakan, kronologi kasus penganiayaan anak terhadap ibu kandungnya berawal pelaku yang meminta uang Rp 50.000.

Saat itu, pelaku meminta uang kepada ibu kandung di rumahnya, pada Minggu (19/9/2021) petang.

Namun, korban tidak memberi uang kepada pelaku karena tidak mempunyai uang.

Pelaku kemudian marah dan menganiaya ibu kandungnya dengan memukul keningnya sebanyak dua kali.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved