Gara-gara Uang Rp 50 Ribu, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung
Dia mencabut pengaduan terhadap kasus anaknya di kepolisian karena menganiaya dirinya.
Kini perempuan itu sudah diringkus Unit Resmob Polres Luwu Utara.
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri mengatakan, penganiayaan terjadi di Desa Radda, Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 10.30 Wita.
Usai dianiaya anak sendiri, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
Pada pukul 13.40 Wita, personel Unit Resmob mendapat informasi dari keluarga korban bahwa pelaku berada di rumah Baso, warga Desa Radda.
"Sekitar pukul 14.00 Wita, anggota meninggalkan rumah Baso dan membawa pelaku ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Sadar di Mapolres Luwu Utara Jumat Sore.
Andi Mardiana (22) ditangkap personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Jumat (25/6/2021) (Istimewa)
Sadar menambahkan, pelaku menganiaya korban di Desa Radda.
"Kejadiannya sebelum waktu jumatan," tuturnya.
Saat itu, korban sedang mencuci ayam di sebuah rumah di Desa Radda. Tiba-tiba pelaku datang sambil teriak-teriak.
Kemudian menarik korban dan mendorongnya hingga terbentur pada dinding rumah.
Tak sampai disitu, pelaku kembali memegang belakang leher ibunya dan menyeretnya.
"Lalu pelaku mengambil batu dan menyuruh ibunya kembali masuk ke rumah mengambil tas agar pulang," jelasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Resmob Polres Luwu Utara.(*)
Baca juga: VIDEO - Pengantin Wanita Rias Sendiri Tanpa MUA, Hasilnya Tuai Pujian dan Bikin Haru
Baca juga: VIDEO VIRAL Aksi Penjambretan Perhiasan Wanita Ini Terekam CCTV
Baca juga: VIDEO Detik detik Ustaz Diserang Saat Mengisi Ceramah di Masjid
Baca juga: VIDEO - Mobil Hanyut dan Tenggelam Setelah Terjun Dari Pincara ke Sungai