Mau Antar Sabu 4 Kg ke Palembang, Warga Aceh Utara Diringkus di Medan, Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
Penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari warga yang merasa curiga melihat gerak-gerik pelaku.
Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pemuda asal Aceh Timur di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat.
Dia diringkus petugas karena diduga membawa 13 kg sabu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Wisnu Aji membenarkan tentang penangkapan tersangka berinisial MA (21).
Pemuda itu tercatat sebagai warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Kini, pelaku ditahan di Polda Sumut.
Ia menyebutkan, saat ini tersangka kasus narkoba itu menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Kita melakukan pengembangan kasus sabu tersebut," Kombes ujar Wisnu kepada Antaranews, Minggu (22/8/2021).
Personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap MA (21) yang diduga sebagai kurir narkoba yang membawa 13 kg sabu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Rabu (18/8/2021) malam.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka, barang sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.
Kemudian, rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.
Kurir narkoba tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur tujuan ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi di Medan, membenarkan penangkapan seorang pemuda yang lagi membawa sabu.
Ia menyebutkan penangkapan terhadap kurir narkoba itu di daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu malam (18/8/2021).
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap kurir tersebut, barang sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.
Rencananya, sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.