Mau Antar Sabu 4 Kg ke Palembang, Warga Aceh Utara Diringkus di Medan, Dijanjikan Upah Rp 20 Juta

Penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari warga yang merasa curiga melihat gerak-gerik pelaku.

Editor: Imran Thayib
TRIBUN MEDAN/HO
Dedy Syahputra, pria yang diduga sebagai kurir sabu saat diamankan polisi di sebuah rumah makan di Jalan Medan Tanjung Morawa. Ia ditangkap lantaran membawa sabu seberat 4 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Palembang, Jumat (17/9/2021). 

"Kurir tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta," ujarnya.

Kombes Hadi menambahkan, Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka MA.

Informasi yang diperoleh, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh tujuan Jakarta.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan.

Petugas mendapat informasi bahwa sabu tersebut dibawa seorang pria warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian petugas melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus pemuda tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan dua buah tas yang dibawa kurir narkoba itu ditemukan 13 kg sabu yang dikemas terpisah.

Selanjutnya, petugas memboyong tersangka dengan barang bukti 13 kg sabu ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum.

Baca juga: Selegram RR yang Live Tanpa Busana Terancam 12 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Pornografi

Baca juga: Indro Layangkan Kritik Keras Kemunculan Warkopi: Mereka Nggak Ngerti Tata Krama

Baca juga: Ikatan Cinta Selasa 21 September 2021: Al ke Penjara Selidiki Felix dan Keluarganya, Boim Mata-mata?

Baca juga: NATO Terancam Melemah atas Kesepakatan Kapal Selam Nuklir antara AS, Inggris, dan Australia

Sabu Diselundupkan di Sandal Jepit, Dua Pemuda Aceh Diciduk di Bali

Dua pemuda asal Aceh berinisial M (22) dan F (22) diringkus di Terminal Kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Keduanya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena menyimpan sabu seberat 1 kg di sandal jepit.

Barang haram tersebut berasal dari pengedar jaringan lintas provinsi.

"Mereka menyelundupkan narkotika dengan modus dimasukkan dalam sandal. Keduanya berasal dari Aceh dengan penerbangan domestik, dan direncanakan setelah tiba di Bandara Ngurah Rai akan diberikan tiket oleh pengendalinya," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers, di Kantor BNNP Bali, seperti dilansir Antaranews, Jumat (28/5/2021).

Ia mengatakan, sabu ini nantinya akan diberikan kepada seseorang di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) atas perintah pengendalinya yang berada di Aceh.

Para pelaku mendapat imbalan Rp 30 juta sekali jalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved