Berita Aceh Utara
Tiga Penyelundup 31 Kg Sabu dari Thailand ke Aceh Menanti Tuntutan, Begini Modus Masuknya Narkoba
Ketiga terdakwa tersebut ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di dua lokasi terpisah dan dalam waktu yang berbeda.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tiga dari lima pria yang terlibat penyelundupan 31 kilogram (Kg) lebih sabu dari Thailand ke Aceh dan menyembunyikannya dengan cara mengubur di tambak pada Januari 2021 lalu, kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.
Bahkan, pada 27 Septemer 2021 nanti, ketiganya akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
Mereka adalah, terdakwa Hasballah alias Cek Lah, kemudian Mizal Zulmi alias Lek alias Angga, dan Mirza Zamzami alias Mirza, ketiganya warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Ketiga terdakwa tersebut ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di dua lokasi terpisah dan dalam waktu yang berbeda.
Hasballah diringkus petugas BNN pada 18 Januari 2021 sekitar pukul 13.50 WIB, di SPBU Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Hasballah berperan mencari orang yang menjemput sabu di perairan Thailand untuk diselundupkan ke Aceh melalui perairan Seunuddon.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu Tujuh Kg Jadi Saksi Untuk Temannya
Baca juga: Sidang Pembacaan Putusan Terhadap Terdakwa Keempat Kasus Penyelundupan Sabu 60 Kg Ditunda
Baca juga: Ini Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Keempat Dalam Kasus Penyelundupan Sabu 60 Kg
Sedangkan Mizal dan Mirzal diringkus petugas BNN pada 20 Januari 2021 pada pukul 05.30 WIB, di lobi Hotel Pia Pandan, beralamat di Jalan Raya Padang Sidempuan, Kilometer 10 Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Mizal berperan orang yang menerima perintah dari Saiful, pemilik sabu-sabu tersebut.
Sedangkan Mirza berperan sebagai perantara atau penghubung Mizal ke Hasballah.
Lalu Hasballah menghubungi Labon (nama panggilan) untuk menjemput sabu di Thailand.
Ketiganya, Mizal, Hasballah, dan Mirza, dijanjikan Saiful akan diberi upah Rp 360 juta atau perbungkus Rp 12 juta, untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 30 bungkus di perairan Thailand.
Laboh menerima sabu di perairan Thailand pada 15 Januari 2021, lalu tiba di Perairan Seunuddon pada 17 Januari 2021.
Baca juga: Hakim PT Banda Aceh Batalkan Hukuman Mati untuk Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu 60 Kilogram
Baca juga: Warga Nigeria Dalam Lapas Cilegon Kendalikan Penyelundupan Sabu 1,129 Ton
Baca juga: Lagi, Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke LP Meulaboh, Dimasukkan dalam Sabun Mandi dan Deodoran
Kemudian, Hasballah menguburkan 30 bungkus sabu tersebut di kawasan tambak kawasan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Mereka mulai menjalani sidang perdana di PN Lhoksukon pada 12 Juli 2021.
“Sekarang sidang tersebut menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum pada 27 September 2021 mendatang,” kata Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin, SH kepada Serambinews.com, Kamis (23/9/2021).
Sedangkan pemeriksaan saksi dan juga terdakwa dalam kasus tersebut sudah selesai pada beberapa kali sidang sebelumnya.(*)