Berita Bener Meriah
Korban Apresiasi Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Curanmor Terbesar, BB Sembilan Sepmor, Enam Mobil
Memang sejak Polres Bener Meriah ada, baru kali ini kasus curanmor terbesar dengan bukti terbanyak berhasil diungkap oleh Satreskrim.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Mursal Ismail
Senada korban lainya, Irwandi warga Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, juga mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada pihak Polres Bener Meriah dan jajaran yang telah mengungkap kasus ini.
“Saya apresiasi dan salut kepada pihak kepolisian yang bisa mengungkap kasus sebesar ini, sehingga masyarakat tidak resah lagi mudah-mudahan,” ucapnya singkat.
BB enam mobil dan 9 sepmor
Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus curanmor terbesar di kabupaten setempat.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut diamankan tiga orang tersangka yaitu, SR (38), HR (34) dan HS (42).
Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti sebanyak 6 unit mobil dan 8 sepmor.
Dan dari tangan SR (pelaku utama) diamankan dua buah kunci T, lima buah anak kunci yang terbuat dari besi, dan satu pucuk senjata api mainan jenis revolver yang diduga digunakan pelaku untuk menakuti korban.
Hal itu terungkap dalam konferensi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK di Mapolres setempat, Selasa (21/9/2021).
Kemudian, dari hasil pengembangan kasus ini, kembali diamankan dua tersangka lagi yaitu, TM (32) warga Kecamatan Permata, dan J (38) warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Dalam pengembangan kasus ini, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat yang ditemukan di wilayah Kabupaten Gayo Lues.
Oleh karena itu secara keseluruhan barang bukti yang telah diamankan yaitu sebanyak 9 sepmor dan 6 unit mobil.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH menyampaikan, untuk tersangka utama yaitu SR dan HR mereka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka TM, J, dan HS mereka bertiga dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)