Fakta Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar, Kesal Sering Diusir Saat Tidur, Ngaku Menyesal

Pelaku diketahui bernama Kabba (21). Ia ditangkap polisi dan warga di Jalan Tinumbu, Makassar, Sabtu.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
Terduga pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar ditangkap polisi, Sabtu (25/9/2021). (Sumber: TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba) 

2. Pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar ditangkap

Konferensi pers penangkapan pembakar mimbar Masjid Raya Makassar di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sabtu (25/9/2021).
Konferensi pers penangkapan pembakar mimbar Masjid Raya Makassar di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sabtu (25/9/2021). (tribun-timur)

Setelah kejadian itu, polisi akhirnya berhasil menangkap Kabba, pelaku yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar. Pelaku ditangkap polisi dan warga di Jalan Tinumbu, Makassar.

"Tim telah melakukan pengejara. Dan pada pukul 14.00 WIta, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu.

Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya," kata Kapolres Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Sabtu, dikutip dari Antara.

Kata Witnu, penangkapan pelaku berawal dari laporan dan informasi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.

Dari hasil pemeriksaan awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid, diketahui pelaku adalah pelaku.

3. Pelaku yang bakar Masjid Raya Makassar kesal diusir saat tidur di masjid

 Pelaku, kata Witnu, nekat membakar mimbar masjid karena kesal diusir saat tidur di masjid.

“Motif pelaku kesal karena sering tidur di dalam masjid dan sering ditegur atau diusir oleh petugas keamanan masjid.

Pelaku pengangguran dan sering tidur di masjid raya,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kombes Witnu Urip Laksana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/9/2021).

Selain itu, dari hasil pemeriksaan pelaku diduga dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat melancarkan aksinya.

"Diduga pelaku ini sudah lama mengonsumsi zat-zat berbahaya seperti yang diatur dalam undang-undang narkoba maupun psikotropika," kata Witnu dikutip dari TribunMakassar.com.

Saat ini, sambung Witnu, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut untuk mengetahui jenis cairan yang digunakan Kabba untuk menyulut api saat membakar mimbar.

“Masih diuji oleh forensik," katanya.

4. Pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar terancam 15 tahun penjara

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved