Berita Aceh Utara

Petugas Lapas dan Napi Teken Deklarasi Tak Ada Pungli dan Peredaran Narkoba 

Isi deklarasi yang diteken petugas, antara lain tidak akan melibatkan diri secara langsung dan tidak langsung terhadap peredaran handphone...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto: Dok Lapas Kelas IIB Lhoksukon
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi SH MSi memperhatikan warga binaan meneken deklarasi bebas HP, peredaran narkoba, dan pungutan liar. 

Isi deklarasi yang diteken petugas, antara lain tidak akan melibatkan diri secara langsung dan tidak langsung terhadap peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara bersama narapidana (napi), Senin (27/9/2021) sepakat meneken deklarasi menuju zero peredaran handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba (halinar). 

Isi deklarasi yang diteken petugas, antara lain tidak akan melibatkan diri secara langsung dan tidak langsung terhadap peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan handphone, pungutan liar, dan narkoba. 

Mematuhi terhadap segala peraturan dan kode etik PNS.

Bila melakukan perbuatan peredaran HP, pungutan liar dan narkoba bersedia dijatuhi hukuman disiplin, sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai ASN. 

Sedangkan isi deklarasi atau komitmen napi dan tahanan antara lain, warga binaan  mendukung Lapas Kelas IIB Lhoksukon bebas dari HP, pungutan liar, dan narkoba. 

Baca juga: Lapas Blangkejeren Deklarasi Menuju Zero Halinar, Warga Binaan Ikrarkan Bebas HP dan Narkoba

Bila mereka terlibat atau melanggar komitmen, bersedia dihukum lebih berat sesuai aturan aturan yang berlaku. 

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi SH MSi, kepada Serambinews.com menyebutkan seluruh pejabat struktural dan pegawai meneken deklarasi menuju zero peredaran handphone, pungli, dan narkoba (halinar).

Kegiatan dipantau Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Heri Azhari secara virtual.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menghilangkan peredaran handphone, pungli, dan narkoba di Lapas Kelas IIB Lhoksukon,” ujar Yusnaidi. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam sambutannya, sangat mengapresiasi kegiatan penandatanganan deklarasi menuju zero halinar.(*)

Baca juga: BNNK Langsa Limpah ke Jaksa Tersangka Pemasok Sabu dalam Dinamo Mesin Jahit ke Lapas, Sempat DPO

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved