Berita Aceh Utara
Petugas Lapas dan Napi Teken Deklarasi Tak Ada Pungli dan Peredaran Narkoba
Isi deklarasi yang diteken petugas, antara lain tidak akan melibatkan diri secara langsung dan tidak langsung terhadap peredaran handphone...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Isi deklarasi yang diteken petugas, antara lain tidak akan melibatkan diri secara langsung dan tidak langsung terhadap peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara bersama narapidana (napi), Senin (27/9/2021) sepakat meneken deklarasi menuju zero peredaran handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba (halinar).
Isi deklarasi yang diteken petugas, antara lain tidak akan melibatkan diri secara langsung dan tidak langsung terhadap peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan handphone, pungutan liar, dan narkoba.
Mematuhi terhadap segala peraturan dan kode etik PNS.
Bila melakukan perbuatan peredaran HP, pungutan liar dan narkoba bersedia dijatuhi hukuman disiplin, sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai ASN.
Sedangkan isi deklarasi atau komitmen napi dan tahanan antara lain, warga binaan mendukung Lapas Kelas IIB Lhoksukon bebas dari HP, pungutan liar, dan narkoba.
Baca juga: Lapas Blangkejeren Deklarasi Menuju Zero Halinar, Warga Binaan Ikrarkan Bebas HP dan Narkoba
Bila mereka terlibat atau melanggar komitmen, bersedia dihukum lebih berat sesuai aturan aturan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi SH MSi, kepada Serambinews.com menyebutkan seluruh pejabat struktural dan pegawai meneken deklarasi menuju zero peredaran handphone, pungli, dan narkoba (halinar).
Kegiatan dipantau Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Heri Azhari secara virtual.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menghilangkan peredaran handphone, pungli, dan narkoba di Lapas Kelas IIB Lhoksukon,” ujar Yusnaidi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam sambutannya, sangat mengapresiasi kegiatan penandatanganan deklarasi menuju zero halinar.(*)
Baca juga: BNNK Langsa Limpah ke Jaksa Tersangka Pemasok Sabu dalam Dinamo Mesin Jahit ke Lapas, Sempat DPO
