Berita Aceh Singkil

Pembunuh & Pemerkosa Laudya Chintya Bella Dituntut Mati, Usai Dirudapaksa Korban Dikubur Hidup-hidup

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memvonis kedua terdakwa tersebut dengan hukuman mati. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil menggelar sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP, Kamis (30/9/2021). Kedua terdakwa dituntut hukuman mati. 

Tak hanya itu, Aswar juga kembali memukul menggunakan kayu yang diambil Kaidir. 

Baca juga: Inilah Ayah Durjana, Rudapaksa 2 Putri Kandung Selama 8 Tahun, Tetap Beraksi Setelah Korban Menikah

Selanjutnya, Kaidir ikut memukul dengan kayu dan setelah itu pulang.

Sebelum pulang, Kaidir mengambil handphone (Hp) korban.

Sedangkan Aswar kembali ke belakang kantor desa untuk membuang baju korban. 

Hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil pada 12 Mei 2021, dan kasusnya bergulir ke meja persidangan.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved