TNI Gadungan yang Paksa IRT Lepas Busana saat Video Call Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Demi mengelabui korban, AWS yang merupakan duda itu memasang foto editan di medsosnya seakan-akan dirinya seorang anggota TNI.

Editor: Faisal Zamzami
Posbelitung.co/Dede S
Pria berinisial AW (30) tersangka kasus rekaman video syur diserahkan penyidik Polres Belitung kepada jaksa Kejari Belitung, Jumat (11/6/2021). (Posbelitung.co/Dede S) 

Namun akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa salinan isi chat, rekaman video, akun medsos dan lainnya.

Nasib AWS sekarang

Kini kasus yang membelit anggota TNI gadungan ini sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan vonis.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Belitung, Rabu (29/9/2021) kemarin.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta, jika tidak dibayar diganti enam bulan kurungan penjara kepada AWS.

Majelis hakim yang diketuai Andhika Bhatara, menilai terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Tentang Pornografi dan ITE.

"Terdakwa meminta keringanan karena merasa bersalah dan mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Andhika, dikutip dari Posbelitung.co.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa yang hadir di persidangan langsung menerima.

Sedangkan JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sesuai dakwaan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada dakwaan primeir kesatu.

Selain itu, Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pada dakwaan primeir kedua.

Baca juga: FAKTA Gadis di Manado Dibunuh Kekasih Sesama Jenis, Ditikam dengan Gunting, Pelaku Cemburu

Baca juga: Bantah Selewengkan Kredit KKP untuk Kelompok Petani Tambak, Plt Kadis: Itu Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Ketua Komite I Fachrul Razi: RUU Daerah Kepulauan Jawaban Atas Disparitas Daerah di Kepulauan

Sebagaian artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Duda 30 Tahun yang Rekam Video IRT Tanpa Busana Terancam Empat Tahun Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved