JAMKESNEWS

Perkuat Kemitraan, BPJS Kesehatan Gelar Forum Bersama Pemko Banda Aceh

khusus untuk pelayanan di FKTP selama masa pandemi ini telah diterapkan kebijakan pelayanan kontak tidak langsung kepada pasien dalam bentuk kontak

Editor: IKL
For Serambinews.com

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder dalam Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Forum Kemitraan dan Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan Utama Kota Banda Aceh pada Selasa (28/9) bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh.

Hadir pada kegiatan tersebut, Sekda Kota Banda Aceh serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Direktur Rumah Sakit Daerah dan Perwakilan Rumah Sakit Swasta dan perwakilan Kepala Puskesmas di Banda Aceh.

“Pertama yang ingin kami sampaikan yaitu mengenai jumlah pemanfaatan pelayanan kesehatan di Kota Banda Aceh sejak Januari sampai dengan Agustus tahun 2021 adalah sebesar 656.373 pelayanan yang meliputi pemanfaatan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Poliklinik rawat jalan RS serta Rawat Inap di RS. Jika dihitung perharinya maka yang mengakses layanan kesehatan adalah sebesar 2.701 pelayanan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam paparan materinya.

Baca juga: Zikir dan Doa Setiap Pagi, Satu Diantara Upaya Pemerintah Aceh Melawan Pandemi Covid-19

Baca juga: VIDEO Jelang HUT Ke-76 TNI, Tentara dan Masyarakat Bersihkan Makam Pahlawan Kuala Simpang

Lanjut Neni, khusus untuk pelayanan di FKTP selama masa pandemi ini telah diterapkan kebijakan pelayanan kontak tidak langsung kepada pasien dalam bentuk kontak sehat dan kontak sakit.

Kemudian menurut Neni, pelayanan kontak tidak langsung ini dilakukan secara komunikasi dua arah melalui media telekomunikasi ataupun media sosial lainnya yang mencakup pelayanan konsultasi promotif dan preventif, konsultasi pencegahan penyebaran covid-19, konsultasi medis sesuai indikasi medis dengan fokus peserta riwayat kronis.

“Dari sisi iuran PNS Daerah dan Iuran Wajib Pemda, masih terdapat piutang iuran tahun 2020 dan juga ditahun ini masih ada kekurangan iuran PNS dan iuran wajib pemda. Oleh karena itu harapan kami agar Pemko Banda Aceh adanya kecukupan penganggaran dan pembayaran Iuran tersebut serta mendapatkan data Gaji Kepala Daerah, Pimpinan/Anggota DPRK, PNSD by name by adress setiap bulannya beserta data tunjangan untuk keakurasian data besaran iuran JKN-KIS,” Harap Neni.

Baca juga: Pesawat Kecil Tabrak Gedung Perkantoran di Milan, Delapan Awak dan Penumpang Tewas

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Banda Aceh Amiruddin mengatakan bahwa perbedaan perhitungan antara pemko dan BPJS Kesehatan terkait iuran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan didikusikan kembali agar mendapatkan solusi terbaik.

“Terkait adanya perbedaan perhitungan mengenai iuran JKN-KIS bagi PPPK, harus didiskusikan kembali karena terdapat perbedaan dalam dasar perhitungan. Selanjutnya kekurangan dana dianggarkan oleh masing masing satuan kerja ditahun 2020 menjadi beban Pemko yang harus ditindaklanjuti sesuai keuangan daerah,” ungkap Amiruddin.

Disisi lain, mengenai pelayanan digitalisasi kepada masyarakat, selain antrean online, Amiruddin menyampaikan harapannya agar di FKTP, pelayanan digitalisasi dapat dimaksimalkan sehingga akan berdampak kepada kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. (*)

Baca juga: Kisah Putra Aceh di Amerika (2) Ilmu dari Tgk Ahmad Dewi sampai Bertemu Tokoh Dunia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved