Berita Banda Aceh
Mudahkan Penyaluran Bansos, Aceh Rancang Pergub Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
“Pergub ini juga bertujuan agar menjadi salah satu landasan penguat dalam mengalokasikan anggaran untuk verivali data
Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
“Pergub ini juga bertujuan agar menjadi salah satu landasan penguat dalam mengalokasikan anggaran untuk verivali data
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Sosial Aceh mulai melakukan sejumlah persiapan pembenahan guna melahirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berkualitas.
Belum lama ini Dinsos Aceh telah mengundang Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di seluruh Aceh, melakukan pertemuan untuk menyamakan persepsi antara kabupaten/kota di Aceh dengan Dinas Sosial Provinsi Aceh.
Rapat Koordinasi itu dihadiri langsung oleh Dr Yusrizal selaku kepala Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah AKS, MS.i selaku sekretaris dinas serta didampingi oleh sejumlah pejabat eselon dilingkup Dinsos Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, muncul sejumlah persoalan dalam hal pembenahan DTKS dan masalah utama yang muncul adalah tidak semua kabupaten kota verivali data dtks yang seharusnya dilakukan secara berkala.
Hal ini ternyata menyangkut ketersediaan anggaran untuk verivali data.
Baca juga: Dapat Nilai Tertinggi Tes SKD, Reny Octavira tak Lulus Masuk Sekolah Tinggi Transportasi Darat
Baca juga: Ustaz Adi Hidayat: 4 Keutamaan Sholat Tahajud, Ditolong Allah SWT Tanpa Perantara
Baca juga: Jarang Diketahui, Ini 10 Gejala Infeksi Saluran Kemih atau ISK, Sensasi Terbakar hingga Urine Keruh
Oleh sebab itu dalam petermuan tersebut lahir sebuah komitmen bersama untuk saling mendukung pelaksanaan pembenahan DTKS antara Dinsos Provinsi Aceh dengan Dinsos Kabupaten/Kota di Aceh.
Dalam kesempatan tersebut disepakati juga untuk melahirkan sebuah Peraturan Gubernur Aceh tentang pengelolaan DTKS di Aceh
“Pergub ini juga bertujuan agar menjadi salah satu landasan penguat dalam mengalokasikan anggaran untuk verivali data dan pembenahan DTKS di kabupaten /kota kedepannya,” ujar Yusrizal Senin (4/10/2021).
Bukan hanya itu, forum tersebut juga menyepakati bahkan menandatangani berita acara komitmen, bahwa kedepannya dalam hal pembenahan DTKS agar saling mendukung, terutama menyangkut penyediaan anggaran pembenahan DTKS.
“Kita insyaAllah akan saling mendukung untuk menyelesaikan masalah DTKS di Aceh, sehingga dapat menghindari kendala berarti dalam hal penyaluran bansos kedepannya. Apalagi kita ketahui bersama, sebagian besar daerah memiliki keterbatasan anggaran,” ujar Kepala Dinas Sosial Aceh Dr.Yusrizal,.
Di samping itu, salah satu solusi konkrit pembenahan DTKS yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh adalah merumuskan rancangan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) tentang pengelolaan DTKS di Aceh guna mendukung program optimalisasi verifikasi dan validasi data, sehingga melahirkan data yang berkualitas.
“DTKS ini merupakan pilar penting dalam keberhasilan penyaluran Bansos di Aceh, serta pendukung pemerintah dalam hal pengentasan kemiskinan di Aceh.
Semua data DTKS ini akan bisa digunakan oleh SKPA terkait kedepannya, DTKS ini menjadi rujukan semua pemangku kebijakan di Aceh dalam hal pemerataan bansos serta akan tepat sasaran para penerima manfaat,” sambung Yusrizal.(*)