Novel Baswedan Tahu Azis Punya 'Orang Dalam' di KPK, Sempat Lapor ke Dewan Pengawas
Cuitan Febri itu lantas dibalas Novel melalui akun Twitter juga. Ia membenarkan bahwa kasus AKP Robin diungkap oleh timnya kala itu.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan ternyata sudah mengetahui bahwa mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin mempunyai 'orang dalam' di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan penyidik senior KPK itu bahkan sudah mengetahui hal itu sejak lama. Ia juga sempat melaporkan hal itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, tapi tidak ditanggapi.
Pengakuan Novel itu disampaikannya ketika membalas cuitan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah.
Mulanya Febri mengungkit soal 'orang dalam' Azis yang diungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada, dan dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
Febri mengatakan bahwa kasus AKP Robin itu awalnya diungkap oleh para pegawai KPK yang sudah disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yaitu Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan kawan-kawan.
"Setelah ini, isu 'orangnya' Azis di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang atau mengaitkan dengan Novel atau teman-teman IM57+. Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Azis sebagian adalah penyidik atau penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK," ucap Febri melalui akun Twitternya, Selasa (5/10/2021).
Febri kemudian menyinggung keberanian KPK saat ini untuk benar-benar membongkar isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin ini.
"Isu ini mungkin akan heboh karena kita nggak tahu juga apa KPK akan serius mengungkapnya. Sementara lama-lama banyak yang lupa dengan kelanjutan kasus korupsi bansos Covid-19 atau bahkan Harun Masiku yang entah di mana rimbanya," imbuhnya.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK, Novel Baswedan Tahu Orangnya
Baca juga: Suap Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar, Azis Syamsuddin Transfer Uang Muka Rp 200 Juta ke Rekening Maskur
Baca juga: Mangkir Dipanggil KPK, Azis Syamsuddin Berkilah Sedang Isoman, Ternyata Hasil Tes Negatif Covid-19
Cuitan Febri itu lantas dibalas Novel melalui akun Twitter juga. Ia membenarkan bahwa kasus AKP Robin diungkap oleh timnya kala itu.
Bahkan perihal 'orang dalam' Azis itu disebut Novel sudah diteruskannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," kata Novel.
"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk menyidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," imbuhnya.
Perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin ini sebelumnya diungkapkan Yusmada dalam BAP-nya yang dibacakan oleh jaksa KPK di persidangan AKP Stepanus Robin.
BAP itu berisi percakapan Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT, atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa KPK.
Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara. "Perkara apa?" ujar jaksa. "Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Stepanus Robin. Yusmada menerangkan informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial.
Baca juga: Direktur Penyidikan KPK Pimpin Penjemputan Azis Syamsuddin, Dibawa ke Gedung Merah Putih
Baca juga: Hampir 9 Jam Azis Syamsuddin Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPR RI Itu Bungkam Saat Keluar Gedung
Baca juga: Istri Novel Baswedan Bangga Suaminya Diberhentikan, 57 Eks Pegawai KPK Dirikan Institut
Ia mengaku tidak mendalami lebih lanjut. "Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" kata jaksa.
Atas pengakuan Yusmada itu, KPK berjanji akan mendalami kesaksian yang menyebutkan ada delapan orang yang menjadi pegangan Azis Syamsuddin di internal lembaga antirasuah yang diduga bertugas untuk mengamankan perkara. Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menuturkan pendalaman awal akan dilakukan dengan mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dicek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa sehingga keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyampaikan para saksi yang akan dihadirkan nantinya juga akan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara Stepanus Robin dan Maskur.
"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," ucap Ali.
Dalam perkara ini AKP Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan seorang pengacara bernama Maskur Husain didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.
Uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar.
Dalam surat dakwaan disebutkan Robin dan Maskur Husain menerima Rp 1,695 miliar dari M Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan di KPK. Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Azis pada Oktober 2020.
Saat pertemuan, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan.
Robin kemudian membahasnya dengan Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat lalu sepakat meminta imbalan sejumlah Rp 1,7 miliar.
Baca juga: Para Migran Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Libya
Baca juga: Uni Emirat Arab Targetkan Dapat Daratkan Astronot di Mars atau Jupiter
Uang diberikan secara bertahap pada November 2020-April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp 1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp 200 juta), pemberian tunai sebesar Rp 10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.
Robin juga menyampaikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai karena tim sudah diamankan Robin pada November 2020. Uang senilai Rp 1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp 490 juta untuk Robin dan Rp 1,205 miliar untuk Maskur Husain.
Selain dari M. Syahrial, Robin juga menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dan USD36.000 dari Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado. Azis diduga memberi suap Rp3,1 miliar, dari komitmen awal Rp4 miliar, kepada Robin terkait penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi sebesar Rp525 juta.
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.(tribun network/ham/dod)