Pasutri Aniaya Anak Asuh Difabel, Korban Disiram Air Panas dan Diborgol
Pasangan suami istri berinisial LO (49) dan IT (48) melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus AL (17) yang menjadi anak asuhnya
Kini rumah kasih sayang tersebut telah ditutup.
Tempat tersebut ternyata tak layak bahkan tak punya izin beroperasi.
Sebanyak 17 anak yang dirawat di RKS tersebut dipindahkan ke Balai Rehabilitasi Spsial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, Jawa Tengah.
LO dan IT kini terancam Pasal 80 UURI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHPidana.
Kedua pelaku terancam hukuman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Wijaya Kusuma)
Baca juga: Ustaz Solmed Laporkan Lurah dan Panita Pengajian ke Polisi, Ungkap Alasan dan Kronologi Kejadian
Baca juga: Dibeli dari Petani Capai Rp 2.000 per Kg, ini Penyebab Harga TBS Sawit Naik
Baca juga: Panwaslih Aceh Utara Adakan Kerjasama dengan Sekolah, Tingkatkan Partisipatif Siswa Mengawas Pemilu
Tribunnews.com dengan judul Pasutri Siram Air Panas hingga Borgol Anak Asuh Difabel, Terungkap setelah Ibu Tak Boleh Video Call