Breaking News

Berita Aceh Singkil

Persoalan Batas Aceh-Sumut, Google Maps tidak Bisa Jadi Dasar Penetapan Batas Suatu Daerah

Terkait hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza ST MSi berpendapat Google Maps tidak bisa menjadi dasar hukum dalam penetapan...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengecek perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara di Kecamatan Danau Paris, Kamis (21/2/2020). 

Terkait hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza ST MSi berpendapat Google Maps tidak bisa menjadi dasar hukum dalam penetapan batas administrasi suatu daerah. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sebagian wilayah Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, berdasarkan Google Maps, masuk Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Terkait hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza ST MSi berpendapat Google Maps tidak bisa menjadi dasar hukum dalam penetapan batas administrasi suatu daerah. 

Sebab hanya berdasarkan Geotagging (posisi karena di-tag) dan Geocoding (pengkodean dan penamaan suatu lokasi, tempat atau daerah) yang dibuat oleh pihak tertentu.

"Termasuk toponimi atau penamaan terhadap objek-objek penting di muka bumi ini," kata alumni Jurusan Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, tersebut, Kamis (7/10/2021).

Jadi intinya sebut Reza, informasi disajikan Google Maps yang menjadi database hanya sebatas indikatif dan tidak bisa dijadikan batas definitif.

Kendati tidak bisa dijadikan dasar hukum penetapan batas.

Baca juga: Konflik Tapal Batas Aceh-Sumut di Aceh Singkil Mengkhawatirkan, Komisi I DPR Aceh Usulkan Pansus

Namun Reza, menyatakan mendukung protes yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ir H Azhar Abdurrahman kepada Google Indonesia.

"Setuju jika memang yang diprotes tersebut, berdasar dan ada payung hukumnya. Tentunya peta lampiran Permendagri nomor 30 tahun 2020 tentang Penetapan Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara," ujar Reza yang memiliki kualifikasi pendidikan keahlian serta profesi jabatan di Sektor Survei Pengukuran dan Pemetaan.

Sementara itu, Sekda Aceh Singkil Drs Azmi MAP, menyikapi persoalan batas Aceh dengan Sumut di daerahnya menyatakan, pihaknya segera menyurati Gubernur Aceh, agar meminta Mendagri mempertegas batas wilayah Aceh dan Sumut sesuai yang sudah ditetapkan dalam pembentukan Kabupaten Aceh Singkil. 

Ia juga berharap, Pemerintah Pusat segera menyurati pihak Google agar mengikuti peta dan titik kordinat sesuai dasar hukum yang ada.

Lantaran sebut Sekda, secara kewenangan batas wilayah provinsi ada pada Gubernur dan penyelesain sengketa batas ada pada Mendagri.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penyelesain Tata Batas di Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Aceh Singkil.

Baca juga: Kisruh Tapal Batas Aceh dan Sumut di Tenggulun Aceh Tamiang, Kapolres: Tetap Merujuk Permendagri

"Dalam Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil batas wilayahnya sudah jelas. Bahwa batas dengan Sumut sebagaimana pilar yang ada di gapura selamat datang yang ada sampai sekarang. Begitupun dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2020 sudah ada peta dan titik kordinatnya di titik koordinat. 0,7.4,7,"  ujarnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved