Kamis, 23 April 2026

Berita Banda Aceh

Dishub Larang Truk Intercooler Pembawa Material Tanah dan Batu Melintas di Jalan Gurami, Banda Aceh

Intercooler yang melintas di jalan tersebut sudah menimbulkan kerusakan jalan cukup parah.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub Kota Banda Aceh, melarang truk intercooler pembawa tanah timbun dan batu melintas di Jalan Gurami, Gampong Bandar Baru (Lampriek), Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, beberapa hari lalu. 

Intercooler yang melintas di jalan tersebut sudah menimbulkan kerusakan jalan cukup parah.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, melarang truk intercooler, pengangkut batu dan tanah timbun melintas di Jalan Gurami, Gampong Bandar Baru (Lampriek), Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Larangan tersebut sudah mulai dilakukan sejak Rabu, 6 Oktober 2021 hingga saat ini.

Pasalnya, truk-truk intercooler yang melintas di jalan tersebut sudah menimbulkan kerusakan jalan cukup parah, di samping sebagian tanah timbun yang dibawa truk-truk itu tumpah ke badan jalan, sehingga menyebabkan jalan berdebu.

Di samping itu rentan terkena penyakit bagi pengguna jalan dan masyarakat setempat, terutama untuk jenis infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).

Di sisi lain, jalanan menjadi becek dan berlumpur bila hujan, karena tanah timbun yang tumpah ke badan jalan tidak dibersihkan.

Baca juga: Update Covid-19 Hari Ini, 2 Pasien Positif Dirawat di RSUD Langsa, Pasien Isolasi Tersisa Satu Orang

Baca juga: Mangkal di SPBU Lhoksukon, Anak Punk Ditertibkan Polisi dan Diantar ke Perbatasan Aceh Timur 

Menyikapi keluhan masyarakat serta para pihak tersebut Dishub Kota Banda Aceh mengambil langkah melarang truk-truk intercooler itu masuk dan melintas di Jalan Gurami.

Demikian penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot,MSi, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan, Aqil Perdana Kesuma SH MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (9/10/2021).

"Mulai Rabu, 6 Oktober 2021 hingga hari ini petugas mulai ditempatkan di kawasan Jalan Gurami, menegur dan melarang truk-truk intercooler pembawa tanah timbun itu melintas di kawasan tersebut," kata Aqil.

Menurutnya, selain berdampak pada kerusakan jalan, lalu tumpahnya sebagian tanah timbun yang dibawa truk-truk itu yang menimbulkan munculnya debu saat panas hari dan kondisi menjadi becek saat hujan, kondisi truk intercooler yang melintas di sana juga menyebabkan jalan menjadi sempit.

"Selain berdebu, jalan menjadi sempit, sehingga rawan kecelakaan. Keadaan itu sangat-sangat dikeluhkan oleh masyarakat," sebut Aqil.

Baca juga: Itjen Kemenag RI Audit Kinerja Kampus IAIN Langsa, Ini Aspek yang Diperiksa

Baca juga: MPU Aceh Selatan Dukung Vaksinasi Covid-19, Tgk Armia: Fatwa MUI Vaksin Sinovac Halal dan Suci

Menurut Kabid Pembinaan dan Pengawasan Dishub Kota Banda Aceh ini, tanah timbun yang dibawa truk-truk intercooler itu dimaksudkan untuk menimbun areal proyek perumahan baru di kawasan Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Dampak lainnya yang timbul akibat truk-truk intercooler pengangkut tanah timbun dan batu tersebut melintas di kawasan tersebut juga menyebabkan akses jalan masuk ke sejumlah perkantoran dan permukiman juga menjadi rusak.

"Sebelum truk-truk intercooler melintas di Jalan Gurami, ruas jalan tersebut tampak baik dan tidak ada kerusakan apapun.”

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved