Berita Pidie

Sempat Kabur ke Medan Usai 2 Kali Setubuhi Cewek 14 Tahun, Pemuda Ini Diserahkan Keluarga ke Polisi

TM menjadi target penangkapan Sat Reskrim Polres Pidie lantaran melakukan persetubuhan dengan remaja putri berusia 14 tahun.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi persetubuhan 

Korban pun dibawa pulang ke rumahnya yang disamput ibu korban.

Ibu korban menanyakan apa yang telah terjadi pada anak gadisnya tersebut.

Anak di bawah umur itu pun menyatakan secara terus terang bahwa ia disetubuhi pemuda TM. 

Ibu korban tidak bisa menerima perbuatan yang dilakukan TM terhadap buah hatinya itu.

Baca juga: BEJAT, Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung Selama 8 Tahun, Beraksi saat Istri Jualan

Sehingga keesokan harinya, ibu korban membuat pelaporan kepada SPKDT Polres Pidie.

"Pengakuan pelaku, telah dua kali menyetubuhi anak di bawah umur itu. Adalah tanggal 16 hingga 21 September 2021," jelas Kasat Reskrim.

Dibeberkan dia, setelah dilaporkan orang tua korban, maka Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie bergerakn melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka TM.

Namun, ternyata pemuda TM telah lebih dahulu melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE, SH kemudian melakukan pendekatan secara humanis dengan pihak keluarga tersangka agar membawanya untuk diserahkan kepada polisi.

Tersangka diminta harus diserahkan secara baik-baik, tanpa perlu dicari dan dikejar oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Fakta Oknum Dosen Setubuhi Siswi SMP, Kenalan di Medsos hingga Korban Terbuai Janji Manis

"Senin (4/10/ 2021) sekira pukul 11.00 WIB, pihak keluarga terdiri dari ibu kandung dan paman pelaku menyerahkan pemuda TM ke Polres Pidie,” ungkap Kasat Reskrim.

“Polisi melakukan penyelidikan sesuai tindak pidana dilakukan tersangka," jelas Iptu Muhammad Rizal.

Ia menambahkan, perbuatan tersangka dibidik dengan Pasal 34 Juncto Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. 

Ancaman hukumannya adalah paling tinggi 200 bulan penjara dan paling rendah 150 bulan penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved