Pesan Menyentuh Brigjen TNI Junior Tumilaar yang Dicopot dari Jabatannya Setelah Surati Kapolri

Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo, mengatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar dinyatakan telah berbuat melawan hukum.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA
Brigjen TNI Junior Tumilaar. Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya setelah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini fakta-faktanya. 

Dia menyebutkan, para Babinsa merupakan bagian dari sistem pertahanan negara di darat.

Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.

Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional.

Disebutkan, perumahan tersebut ada beberapa penghuni anggota Polri.

Sementara itu, pihak Ciputra membantah telah menyerobot lahan milik warga.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim, TribunManado.co.id/Finneke Wolajan)

Baca juga: Portugal Bungkam Qatar, Cristiano Ronaldo Lewati Rekor Sergio Ramos dan Debut Pemain AC Milan

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Bigini Cara Makan Tempe yang Sehat Menurut dr Zaidul Akbar

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Permodalan Nasional Madani Posisi Programmer, Cek Syaratnya

 Tribunnews.com dengan judul FAKTA Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya setelah Surati Kapolri, Ini Posisi Barunya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved