Berita Aceh Utara

Mengapa NIK Warga Tak Bisa Online Saat Divaksin? Begini Penjelasan Kadisdukcapil Aceh Utara

“Jadi bila ada NIK warga yang tidak aktif, itu kemungkinannya karena trouble (masalah), misalnya memiliki dua NIK,” kata Kepala Disdukcapil Aceh Utara

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Utara, Safrizal 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Selama ini, petugas vaksin di Aceh Utara kerap kali menemukan warga yang tidak bisa disuntik vaksin dosis pertama karena Nomor Identitas Kependudukan (NIK) mereka tidak terdaftar secara online pada aplikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. 

Untuk mengetahui persoalan tersebut, Serambinews.com mewawancarai Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal.

Tujuannya untuk mengetahui sebab NIK warga tak bisa diakses melalui aplikasi P-Care atau aplikasi lainnya, ketika hendak divaksin. 

Salah satu hal yang menyebabkan NIK warga tidak online ketika diakses melalui aplikasi, menurut Safrizal adalah, karena NIK yang tertera pada e-KTP atau KTP elektronik dengan yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) berbeda. 

“Jadi bila ada NIK warga yang tidak aktif, itu kemungkinannya karena trouble (masalah), misalnya memiliki dua NIK,” kata Kepala Disdukcapil Aceh Utara

Jadi untuk mengatasi persoalan tersebut, yang bersangkutan bisa datang langsung ke Disdukcapil dengan membawa e-KTP asli dan KK.

Baca juga: NIK Tidak Online, Warga Gagal Divaksin

“Atau petugas vaksin bisa mengirim foto e-KTP yang bersangkutan ke petugas Disdukcapil untuk update NIK,” ulasnya.

“Kami nantinya akan berkonsul ke Jakarta (Kementerian Dalam Negeri) untuk diaktifkan,” kata mantan Camat Syamtalira Bayu tersebut. 

“Saya dapat informasi, kejadian seperti ini bukan hanya di kawasan Aceh Utara, tapi di daerah lain di luar Aceh,” ungkapnya.   

Sebab lain yang bisa menyebabkan NIK warga tidak aktif ketika diakses melalui aplikasi, karena perubahan elemen pada KTP.

Misalnya terjadi perubahan alamat atau status, seperti dari belum kawin menjadi kawin. 

Karena itu, harus dilakukan konsultasi ke Kemendagri, lalu menunggu dalam waktunya 1x24 jam.

Baca juga: Update NIK Dulu, Baru Vaksinasi!

“Yang sering kita temukan sebab NIK tidak terdaftar secara online ketika diakses, karena memiliki dua NIK,” ujar Safrizal. 

Bisa berkemungkinan juga, papar Safrizal, bila NIK tidak pernah digunakan dalam sekian tahun, NIK-nya bisa menjadi tidak aktif juga, sehingga perlu diaktifkan kembali.

“Jadi caranya, silahkan kirim foto e-KTP warga yang tak bisa divaksin itu ke WhatsApp saya, nanti akan kita aktifkan pada hari dan jam kerja,” tukas pria yang juga pernah menjabat Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong Pemkab Aceh Utara

Kemungkinan lain yang bisa menyebabkan NIK warga tidak aktif ketika diakses, karena persoalan jaringan internet saat aplikasi dibuka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved