Wanita Pedagang Sayur Dianiaya Preman Jadi Tersangka, Polda Sumut Ambil Alih Kasusnya dari Polsek

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengambilalihan kasus tersebut dilakukan agar penanganannya lebih jernih dan obyektif.

Editor: Faisal Zamzami
HO/Tribun-Medan.com
LWG (kanan), pedagang sayuran yang berada di pajak Gambir saat dianiaya oleh preman bernama Beny (kiri), Minggu (5/9/2021) lalu. Terbaru, Beny selaku pelaku penganiayaan justru melaporkan balik korban gara-gara memberontak saat dipukuli. 

SERAMBINEWS.COM -  Kasus penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Gambir, Tembung, oleh preman yang terjadi pada Minggu (5/9/2021), diambil alih oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengambilalihan kasus tersebut dilakukan agar penanganannya lebih jernih dan obyektif.

Sebab, dalam kasus tersebut kedua belah pihak baik pedagang maupun preman sama-sama membuat laporan penganiayaan di Polsek Percut Sei Tuan.

Dari masing-masing laporan tersebut, Polsek Percut Sei Tuan kemudian sama-sama menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Adapun kedua belah pihak yang telah ditetapkan jadi tersangka yakni BS (preman) dan LG (pedagang). Tersangka BS kini sudah ditahan atas laporan dari LG.

Sedangkan atas laporan BS, penyidik Polsek Percut Sei Tuan sudah menetapkan LG sebagai tersangka. 

Hadi menjelaskan, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menaruh perhatian dalam kasus ini dengan merespons dan memberikan atensi terkait kasus penganiayaan tersebut.

Itu sebabnya, kata dia, kasus penganiayaan ini diambil alih oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Selain itu, pengambilalihan kasus ini untuk meredakan huru-hara di luar mengenai kasus tersebut. 

"Ya jadi laporan si BS ditangani Polda. Laporan itu kan oleh Polsek Percut Sei Tuan menetapkan ibu LG tersangka. Terus, ibu LG itu ditangani Polrestabes Medan," kata Hadi dikutip dari Kompas.com pada Senin (11/10/2021).

"Jadi Polsek tak menangani. Supaya jernih, obyektif. Nah itu ditetapkan tersangka di Polsek karena penganiayaan, kalau tak salah. Tapi (LG) enggak ditahan.

Hadi menjelaskan, dengan diambilalihnya penanganan kasus tersebut, maka penyidik Polda Sumut yang akan mendalami lagi kasus itu secara lebih detail.

Terutama mengenai faktor yang menjadi penyebab timbulnya penganiayaan tersebut.

Hadi menambahkan, penetapan LG sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan sejauh ini sudah cukup bukti.

Ketika ditanya apakah akan ada perubahan status tersangka kepada LG, menurut Hadi, hal tersebut tergantung pada pendalaman penyidik Polda Sumut

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved