Wanita Pedagang Sayur Dianiaya Preman Jadi Tersangka, Polda Sumut Ambil Alih Kasusnya dari Polsek
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengambilalihan kasus tersebut dilakukan agar penanganannya lebih jernih dan obyektif.
"(Tergantung) Pendalaman penyidik di Polda. Nanti penyidik lakukan gelar perkara khusus. Kita sih berharap ada ada upaya lain. Restorative justice yang kita kedepankan," ujarnya.
"Sekali lagi kenapa ditarik ke Polda supaya lebih objektif. Jadi bagaimana melihat latar belakang penyebab secara detil. Harapannya ada keadilan buat semuanya lah."
Lebih lanjut, Hadi mengatakan, bahwa pihaknya ingin memunculkan soal gambaran bahwa negara tidak boleh kalah dengan preman.
Kapolda Sumut, kata dia, sudah menekankan hal tersebut dengan harapan polsek mengedepankan cara yang lebih soft dalam penangananya kepada kedua belah pihak.
Namun, menurutnya, lagi-lagi media sosial jauh lebih cepat membuat kasus tersebut lebih cepat menyebar, bahkan hingga viral.
"Apalagi video-video yang muncul kan informasinya sepenggal, tak utuh," ujar Hadi.
"Tapi yang viral, sepenggal dan tidak utuh itu kan yang diterima masyarakat secara cepat sekali sehingga terbangun imej polisi tidak ini tidak itu, segala macamnya. Nah, langkah ini untuk meredakan huru hara di luar."
Baca juga: Kapolri Sorot Kasus Pedagang Sayur Jadi Tersangka, Polda Sumut Ambil Alih Kasusnya dari Polsek
Baca juga: Wanita Pedagang Sayur Dianiaya Preman, Tolak Bayar Rp 500 Ribu, Pelaku Malah Laporkan Balik Korban
Sebelumnya, Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan penganiayaan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (5/9/2021). Dalam video itu, terlihat perempuan bernama Rosalinda Gea dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap diduga preman.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu menjelaskan, kronologi penganiayaan itu bermula ketika pelaku berinisial BS yang tengah melintas di jalan tersebut merasa terhalang oleh becak barang milik korban.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk menggeser becaknya agar jalannya tak terhalang. Namun, belakangan terjadi cekcok.
Pelaku BS pun langsung menendang dan memukul penjual alias korban di pasar tersebut.
Rosalinda yang tidak terima karena telah dianiaya pelaku langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.
Dari laporan itu, Janpiter mengatakan, pihaknya tak lama kemudian menangkap pelaku di sebuah kafe tempatnya nongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.
Setelah itu, pelaku BS ternyata juga membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan, yang berujung pada penetapan korban Rosalinda Gea sebagai tersangka.