Wanita Pedagang Sayur Dianiaya Preman Jadi Tersangka, Polda Sumut Ambil Alih Kasusnya dari Polsek
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengambilalihan kasus tersebut dilakukan agar penanganannya lebih jernih dan obyektif.
"Tiba-tiba sampai surat panggilan dari polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si B, si pelaku itu. Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan," ujar Endang.
"Bertambahlah pendarahan karena jatuh memikirkan itu. Enggak sadar dia dari semalam."
Endang pun tak diam saja. Ia berulang kali berusaha membujuk istrinya agak tidak terlalu stres memikirkan masalah tersebut dan menyebut surat itu hanya untuk menakut-nakuti saja.
Untuk menenangkan Rosalinda, mereka akhirnya mengubungi pengacara.
"'Di kepalaku ini, di telingaku masih ada bekas kaki orang itu', kata dia. Itu aja yang dibilangnya. Dikasih tahu pengacara ya memang gitulah hukum, karena orang itu melapor," kata Endang.
"Biar pun orang itu tersangka, dari laporan mereka adalah kau juga jadi tersangka. Dari situ enggak tenang dia. 'Masa orang itu yang mengeroyok saya, kenapa saya dipenjara'. Jadi itu aja pikiran dia. Jadi trauma dia ini."
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Aceh - Konfirmasi Baru 23 Kasus, Total Meninggal Dunia 2.014 Orang
Baca juga: Gelombang Laut Capai 3 Meter, BMKG Minta Nelayan Hati-hati
Baca juga: Siti Nurjanah Mengaku Dibegal Tiga Pria saat Bawa Rp 1,3 Miliar, Uang dan Motor Dirampas Pelaku
Kompastv: Kasus Penganiayaan Pedagang oleh Preman Diambil Alih Polda Sumut: Biar Lebih Objektif
BACA BERITA PENGANIAYAAN LAINNYA