Kamis, 16 April 2026

Berita Lhokseumawe

Berkas Kasus Kerumunan Diduga Libatkan Selegram Lengkap, Bagaimana Kelanjutan Nasib Herlin Kenza?

Informasi terakhir diterima Serambinews.com, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menyatakan berkasnya lengkap. Sehingga, akan dilanjutkan...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Dokumen Pribadi
Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, Kardono. 

Sekaligus memberi petunjuk, apa saja item yang harus dilengkapi kembali.

Setelah penyidik melengkapi sesuai petunjuk, maka pada pertengahan September 2021, kembali diserahkan kepada Kejaksaan.

Namun setelah diteliti kembali,  maka untuk kedua kalinya berkas dinyatakan tidak lengkap.

Sehingga berkasnya dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Sehingga penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe,  pada awal Oktober 2021, telah menyerahkan kembali berkas kasus tersebut ke pihak Jaksa. 

Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidum, Kardono, kepada Serambinews.com, Selasa (12/10/2021), menjelaskan, setelah diteliti kembali,berkasnya pun sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Sehingga tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti. 

"Untuk jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti dàri penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe ke kami, bila tidak ada perubahan, akan dilakukan pada Rabu besok," pungkasnya.(*)

Baca juga: Selegram Herlin Kenza Jadi Tersangka Pelanggaran Kerumunan, Polisi Limpahkan Kasusnya Jaksa

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved